Maknyak Ditangkap Dengan 2 Paket Sabu
Yuliana alias Maknyak (51), warga Jl TKR A Kadir Kelurahan 36 Ilir Gandus, ditangkap tim reskrim Polsekta
Editor:
Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Yuliana alias Maknyak (51), warga Jl TKR A Kadir Kelurahan 36 Ilir Gandus, ditangkap tim reskrim Polsekta Gandus Palembang di rumahnya, Selasa (8/1/2013) sekitar pukul 22.00.
IRT itu tertangkap basah memberikan dua paket sabu-sabu kepada seorang pembeli.
"Saya baru kali ini menjual sabu kepada orang lain. Biasanya, saya beli untuk pakai sendiri," kata Maknyak kepada Sripoku.com, Kamis (10/1/2013).
Kapolsekta Gandus Palembang, AKP Alfian Nasution, melalui Kanit Reskrim, Ipda Zubairi, membenarkan penangkapan tersebut. Baik pelaku dan dua paket sabu-sabu sudah diamankan. (Sriwijaya Post/ Refli Permana)
Baca juga:
- Puting Beliung di Malang Tewaskan 1 Orang dan 1 Gagar Otak
- Banjir Banten Meluas Rendam 33 Kecamatan
- AD Bawa Ganja ke Polisi Menyamar
- Harga Ikan Laut di Bandung Naik