Jumat, 29 Mei 2026

Pencabul Ini Divonis 7 Tahun Penjara

Wahyudi (24) terdakwa pencabulan anak di bawah umur dihukum tujuh tahun penjara

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Wahyudi (24) terdakwa pencabulan anak di bawah umur dihukum tujuh tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Wahyudi yang merupakan warga Jalan Mata Air, Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahyudi selama tujuh tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar ketua majelis hakim Nursiah Sianipar pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (14/1/2013).

Selain itu Wahyudi juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsidair empat bulan penjara.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. (Tribun Lampung/hanafi sampurna)

Baca juga:


Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved