Jumat, 10 April 2026

Dua Jambret Nyaris Meregang Nyawa Cuma Dapat Rp 20 Ribu

Dani alias Planet dan Romi Faisal alias Romi nyaris tewas, saat usahanya mendapatkan uang digagalkan massa.

Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dani alias Planet dan Romi Faisal alias Romi nyaris tewas, saat usahanya mendapatkan uang digagalkan massa. Keduanya pun semakin pasrah, saat mengetahui tas yang mereka jambret hanya berisi uang Rp 20 ribu.

Meski begitu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tetap menjatuhkan vonis terhadap keduanya, masing-masing 18 bulan penjara, Senin (28/1/2013). Sidang yang digelar di Ruang Cakra III, diawali dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rifai.

Baik Planet maupun Romi dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Keduanya menjambret tas Nike Sport merah milik korban bernama Selly Fitri, pada akhir September 2012. Ternyata, di dalam tas hanya berisi uang Rp 20 ribu. Mereka kemudian dihakimi massa, sebelum diserahkan ke polisi.

"Atas perbuatan kedua terdakwa, kami minta kepada majelis yang menggelar dan menyidangkan perkara ini, untuk menghukum terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun penjara," kata JPU.

Setelah mendengar tuntutan, Ketua Majelis Hakim Sarpin memberi kesempatan pada Planet dan Romi untuk menyampaikan pembelaannya. Kesempatan itu tidak disia-siakan Planet. Dia langsung menyatakan permohonan agar hukumannya diringankan. Selain telah berdamai dengan korban, dia juga mengatakan bahwa uang hasil kejahatan hanya Rp 20 ribu.

"Saya minta diringankan, pak. Kami sudah damai dengan korban, lagian uangnya cuma 20 ribu," ujar Planet.

Mendengar jawaban itu, hakim tampak kesal. Hakim menganggap Planet tidak menyesali perbuatannya. Selanjutnya, agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan putusan. Dalam putusannya, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada kedua terdakwa, karena terbukti melanggar pasal 365 ayat 2 ke-2.

"Kalian masing-masing telah divonis satu tahun dan enam bulan. Kalian punya hak yang sama dengan JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menyatakan banding. Kalian diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap," papar Sarpin. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved