Mahasiswa UIN Gugat Pilrek
"Ini gugatan class action. Kami bertindak atas nama 8.469 mahasiswa UIN," kata seorang penggugat, Holilur Rahman, Kamis (7/2/2013).
Laporan dari M Zainuddin wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Lima mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maliki Malang menggugat pemilihan rektor (pilrek) yang berakhir pada 17 Desember 2012.
Gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada 23 Januari 2013.
Rencananya PTUN akan mengundang kedua pihak untuk dismisal proses, Senin (11/2/2013).
Dalam proses ini, PTUN akan memeriksa kelengkapan administrasi. Diantaranya pemeriksaan objek sengketa karena mahasiswa tidak membawa SK Senat UIN Maliki Malang nomor Un.3/Kp.001/3439/2012 tertanggal 20 November 2012.
Mahasiswa menilai pilrek tidak sesuai aturan. Dalam poin 4 huruf d SK itu disebutkan, bahwa syarat calon rektor minimal Lektor Kepala golongan IV/c.
Padahal berdasar Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Apatur Negara nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya. Dalam keputusan ini disebutkan Lektor Kepaka terdiri dari golongan IV/a, IN/b, dan IV/c.
"Ini gugatan class action. Kami bertindak atas nama 8.469 mahasiswa UIN," kata seorang penggugat, Holilur Rahman, Kamis (7/2/2013).
Kelima mahasiswa ini menggugat ketua senat sekaligus Rektor UIN Maliki, dan Kementerian Agama (Kemenag). Ketua senat digugat karena telah mengeluarkan SK. Sedangkan Kemenag digugat karena sebagai pihak yang akan menentukan rektor terpilih.
Hasil pilrek dimenangkan Mujia Raharja yang mendapat 19 suara. Disusul Baharuddin meraih 4 suara, dan Mufidah meraih 2 suara. Ketiga nama ini sudah dikirim ke Kemenag untuk memilih pengganti Imam Suprayogo.
"Kami menilai menilai ada politisasi pilrek. Kami berharap pilrek sesuai konstitusi," tambahnya.
Sebelum melayangkan gugatan, mahasiswa sudah mengingatkan senat agar kembali ke konstitusi. Saat penyampaian visi dan misi calon rektor, 15 Desember 2012, mahasiswa berencana bertemu rektor.
"Tapi Imam tidak memenuhi tuntutan mahasiswa," terang Holilur.