Divonis Satu Tahun, Kadinkes Kota Magelang Ajukan Banding
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Magelang, dokter Pantja Kuntjoro, menyatakan akan naik banding pascaputusan Pengadilan Tipikor
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Magelang, dokter Pantja Kuntjoro, menyatakan akan naik banding pascaputusan Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (5/2/2013) lalu yang memvonisnya satu tahun penjara.
"Kami berencana banding," kata kuasa hukum dokter Pantja, Bambang Yos, SH, MH, Jumat (8/2/2013).
Pantja divonis hukuman satu tahun penjara, karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sistem informasi manajemen terpadu di RSUD Tidar Magelang tahun 2001-2005. Ia juga didenda Rp 50 juta atau diganti enam bulan kurungan.
Dalam proyek ini, Pantja dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak dengan rekanan pelaksana proyek. Pantja menyetujui pencairan dana proyek secara penuh. Padahal proyek belum selesai seratus persen.
Perbuatan Pantja dinilai memenuhi unsur-unsur pidana korupsi dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga, tidak menemukan fakta Pantja menerima dana korupsi.
Karena itu, hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban mengganti kerugian negara.
Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menghitung kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar. Nilai itu didapat salah satunya dari ketidaksesuaian barang yang disediakan dengan spesifikasi teknis dalam kontrak perjanjian kerja. Pelaksana proyek adalah CV Citra Media Indodata Malang dengan nilai kontrak Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, Pantja juga diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terkait putusan pengadilan tipikor tersebut.
"Beliau tidak ada niatan sama sekali untuk korupsi. Karakter beliau juga jauh dari yang dituduhkan," kata Bambang.
Ia menjelaskan, alasan pengajuan banding karena dirasa putusan tidak mencerminkan fakta dan persidangan. Terdapat empat poin alasan pengajuan banding tersebut, salah satunya adalah tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
"Alat-alat tersebut ada, berfungsi dan digunakan sampai sekarang. Bahkan dapat meningkatkan secara signifikan pendapatan rumah sakit/PAD Kota Magelang. Keuntungan-keuntungan yang diperoleh dan terbukti dalam persidangan ternyata tidak diperhitungkan dalam putusan," jelasnya.
Sementara itu, dokter Pantja hingga Jumat pagi juga masih berkantor di Dinas Kesehatan komplek Setda Kota Magelang.
Sedangkan Wali Kota Magelang, Sigit widyonindito, saat dikonfirmasi terkait bawahannya yang tersandung kasus korupsi dan telah divonis oleh pengadilan tipikor, ia tidak mau berkomentar.
"Wah saya tergesa-gesa ini," ujarnya sambil berjalan keluar gedung didampingi ajudannya menuju mobil dinasnya.