Sabtu, 23 Mei 2026

Bupati Menikahi ABG

Mendagri: Dalam Seminggu Urusan Aceng Fikri Selesai

mendagri Gamawan yakin tidak bakal ada terjadi penolakan atas keputusan ini dari pihak Aceng. Termasuk demo.

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Keputusan Presiden Nomor 17/P Tahun 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Garut Aceng Fikri, pada Rabu (20/2/2013).

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi mengatakan demikian, kepada wartawan, termasuk Tribunnews.com, di Jakarta, Rabu (20/2/2013). "Saya akan segera kirim berkas ke Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti," ungkap dia.

Kapan efektif Bupati Aceng tidak lagi menjabat?  "Kapan diberhentikan oleh Gubernur. Saya kira dalam seminggu sudah selesai. Ini soal administrasi saja," jawabnya.

Lebih lanjut Gamawan yakin, tidak bakal ada terjadi penolakan atas keputusan ini dari pihak Aceng. Termasuk demo. "Saya harapkan tidak usah lah. Saya harapkan tidak terjadi," jelas dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved