Belasan Pasangan Mesum Jalani Sidang
Duabelas pasangan bukan suami istri alias pasangan mesum menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yudha Kristiawan
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Duabelas pasangan bukan suami istri alias pasangan mesum menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (28/2/2013).
Mereka diamankan petugas Polres Bantul dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di beberapa penginapan yang berada di wilayah selatan Kabupaten Bantul, Rabu (27/2/2013) malam.
Sidang yang dipimpin Hakim Golom Silitonga akan menjerat para pelaku dengan Perda No 5 tahun 2007 tentang Larangan Pelacuran.
Sering kali petugas merazia para pasangan ini, namun tetap tidak menimbulkan efek jera. Sebab denda yang dijatuhkan relatif ringan, yakni sekitar ratusan ribu rupiah saja.