Rabu, 10 Juni 2026

Perkosa Kerabat, Pengantin Baru Disidangkan

Rais mengajak korban ke rumahnya untuk berbincang namun melihat kondisi rumahnya yang sedang kosong, terdakwa membekap korban sambil

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM, WATAMPONE - Seorang pengantin baru didakwa atas pemerkosaan terhadap pelajar kelas III SMA. Sidang Rais dan korbannya HR (17) yang masih kerabat itu ditunda setelah JPU Rosdiana membacakan dakwaan terdakwa, Selasa (19/3/2013).

Majelis hakim yang dipimpin Bintang didampingi Noor Siwandi dan Adil Kasim menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi 8 September 2012 lalu di Dusun Arokke, Desa Liliraiaja, Kecamatan Lappa Riaja, Kabupaten Bone. Saat itu, Rais merupakan pengantin baru yang baru saja melangsungkan pernikahan.

Rais mengajak korban ke rumahnya untuk berbincang namun melihat kondisi rumahnya yang sedang kosong, terdakwa membekap korban sambil mencumbunya. Seluruh pakaian korban pun dilucuti oleh terdakwa. Kala itu, Rais melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak dua kali.

Akibat dari peristiwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosdiana menuntut terdakwa dengan pasal perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman kurungan 8 sampai 15 penjara. (Yud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved