Mahasiswa Aceh di Medan Tolak Qanun Aceh
Sejumlah mahasiswa yang mengaku berasal dari Aceh di Medan, Sumatera Utara medatangani Kantor Perwakilan Aceh di Jl Pattimura Medan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Adol Frian Rumaijuk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sejumlah mahasiswa yang mengaku berasal dari Aceh di Medan, Sumatera Utara medatangani Kantor Perwakilan Aceh di Jl Pattimura Medan, Rabu (20/3/2013).
Kedatangan mereka untuk menyatakan penolakannya atas pengesahan Qanun Aceh oleh Gubernur Aceh tentang pembentukan Wali Nanggroe menjadi Qanun Aceh no 8 tahun 2012.
Mahasiswa yang mengatasnamakan Serikat Pejuang Demokrasi (SPD) ini dipimpin koordinatornya, Billy Pratama. Keberatan yang disampaikan, dilandasi atas pengesahan tanpa klarifikasi terlebih dahulu oleh Menteri Dalam Negeri. Sangat disayangkan, karena Qanun Aceh ini sangat bertentangan dengan azas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR) yang berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Dalam konstitusi negara telah diatur NKRI menjadi satu kesatuan dari Sabang (Aceh) sampai Merauke (Papua). Dengan lambang burung Garuda sebagai lambang Negara dan Bendera Merah Putih sebagai bendera negara.
Namun, saat ini Provinsi Aceh Qanun Aceh menetapkan suatu lambang dan bendera yang disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan bahwa adanya suatu bendera yang diyakini sebagai lambang dan simbol dari Aceh yaitu Bendera Aceh. Sangat bertentangan dengan UUD 1945, dan mengacu pada UU no 24 tahun 2009 pasal 6 ayat (4). Bahkan dengan kondisi ini, dianggap sebagai penghinaan bagi Konstitusi NKRI.
Berbagai pelanggaran dalam menerbitan Qanun Aceh menurut SPD ini, yaitu secara formil bertentangan dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara materiil, yang menempatkan Lembaga Wali Nagroe menyimpang dari pasal 9 UUPA No 11 tahun 2006. Dalam ketentuan pasal 145 ayat (2) dan ayat (3) UU no 32 disebutkan bahwa, Perda/Qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh pemerintah.
Selanjutnya, keputusan pembatalan Perda/qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden paling lama 60 hari sejak diterima perda/qanun sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Berdasarkan pada ketentuan ayat (3), ditetapkan bahwa keputusan pembatalan Peraturan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Untuk itu, SPD menolak rancangan UU Wali Nangroe yang inkonstitusi terhadap NKRI. Menolak penetapan Bendera Aceh dan kata-kata "Nangroe" di Provinsi Aceh. Perjanjian Helsinki adalah kepentingan elite politik yang bertujuan membentuk negara baru Aceh. Dan meminta kepada pemerintah Aceh dalam segala kebijakannya harus sesuai dengan amanat UUD 1945 dan konstitusi NKRI.
Disampaikan juga, jika aksinya belum mendapat tanggapan, pihaknya akan mengerahkan massa lebih besar lagi. Sebab, mereka mengklaim di Medan ada sekitar 10 ribu mahasiswa Aceh yang aktif kuliah.
Aksi ini diterima Kepala Tata Usaha Kantor Perwakilan Aceh di Medan, Rahma, yang menyatakan menampung pernyataan sikap SPD. Dibuktikan dengan langsung mengirimkan pernyataan sikpa SPD melalui mesin fax ke Pemerintahan Aceh.
"Kita sudah langsung kirimkan melalui fax, kita menampung aspirasi yang masuk," ujarnya. Aksi pun akhirnya berakhir dengan tertib dan damai. (afr/tribun-medan.com)