Rabu, 10 Juni 2026

Bupati Nunukan Tidak Senang PNS Berselingkuh

Bupati Nunukan merasa prihatin dengan sikap sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Nunukan yang berselingkuh.

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

 
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM  NUNUKAN,- Bupati Nunukan merasa prihatin dengan sikap sejumlah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Nunukan yang berselingkuh. Sepanjang 2012 hingga Maret 2013, sedikitnya ada tujuh laporan perselingkuhan yang disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Nunukan.

Ini belum termasuk yang tidak dilaporkan. Yang memperihatinkan, seringkali perselingkuhan ini terjadi dengan melibatkan dua pihak yang sama-sama sudah berkeluarga.

“Kejadian seperti ini sungguh memperihatinkan dan perbuatan memalukan. Saya selaku Bupati Nunukan tidak senang dengan tindakan seperti ini,” ujarnya.

Bupati mengatakan, setiap tindakan seperti ini harus disertai dengan hukuman. Karena itu ia berharap agar sanksi tegas dijatuhkan terhadap oknum PNS dimaksud.

“Saya mengharapkan dari komite penegakan hukum disipilin atau yang menanganinya atau atasannya langsung, supaya bertindak tegas. Supaya hal seperti ini tidak terulang dimasa akan datang. Yang pada intinya akan mempermalukan pemda secara umum dan yang bersangkutan secara khusus,” ujarnya.

Basri mengakui, untuk menangani kasus seperti ini harus melalui prosedur yang cukup panjang.
“Walaupun bertele-tele, kita tetap berupaya supaya prosedur dijalankan dengan baik.
Saya sangat prihatin. Ini jeruk makan jeruk. Saya maunya komisi penegakan disiplin memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Nunukan Mardiah mengatakan, kasus perselingkuhan PNS bisa dilaporkan ke pihak yang berwenang. Namun pimpinan PNS dimaksud perlu melakukan pembinaan kepada oknum yang berselingkuh.

”Memberikan pengarahan, memberikan nasehat semacam itu.

Suaminya PNS, keduanyalah diberikan nasehat. Suami selingkuh tetaplah dipanggil pimpinannya untuk dibina,” ujarnya.

Ia mengatakan, pernikahan PNS sudah diatur dengan perundangan. Untuk menikah saja, seorang PNS harus melalui pimpinannya.

”Jadi termasuk untuk perceraian, sebelum disetujui oleh pimpinan untuk melaksakan perceraian maka pimpinan berkewajiban membina terlebih dahulu pasangan tersebut. Diberikan nasehat, diberikan pengarahan,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved