Rabu, 10 Juni 2026

Wildan Dijerat UU ITE

"Tersangka akan dijerat menggunakan UU Telekomunikasi dan ITE," ujar Kepala Kejari Jember Aries Surya kepada Surya (Tribunnews.com Network),

Tayang:

Laporan Wartawan Surya,Sri Wahyunik
 

TRIBUNNEWS.COM,JEMBER -  Wildan Yani Ashari, peretas situs Presiden SBY akan dijerat menggunakan dua UU yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan UU Telekomunikasi No 36 Tahun 1999.

Wildan terancam ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Tersangka akan dijerat menggunakan UU Telekomunikasi dan ITE," ujar Kepala Kejari Jember Aries Surya kepada Surya (Tribunnews.com Network), Selasa (26/3/2013).

Dia dijerat menggunakan dua UU itu karena yang ia lakukan terkait kejahatan elektronik.

Karena terancam hukuman di atas lima tahun, Wildan akan didampingi pengacara.

Selain itu, Kejari Jember juga sudah menyiapkan tim jaksa penuntut umum yakni Kasi Pidana Umum Mujiarto, Kasi Intelijen Eko Tjahjono dan jaksa Lusiana.

"Tim jaksa sudah saya bentuk, dan dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan," tegas Aries.

Setelah proses pelimpahan selesai, Wildan dititipkan ke Lapas kelas IIA Jember.

Wildan meretas situs www.presidensby.info. Ia ditangkap tim cyber crime Mabes Polri di tempat kerjanya, warung internet di Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari, Januari lalu.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved