Pemilihan Gubernur Sumut
Kades Gunung Marijo Mengaku Dapat Uang Memenangkan Ganteng
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum Sumatera Utara.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sumatera Utara.
Parlindungan Silalahi Kepala Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinang Sori, Tapanuli Tengah, saksi pasangan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi (Esja), mengatakan mereka mendapat perintah dari camat Tapanuli Tengah agar mengajak masyrakat memenangkan pasangan nomor urut lima (Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi/Ganteng)).
Menurut Parlindungan, pada tanggal 7 Februari 2013 mereka dipanggil oleh camat ke rumahnya dan diberikan arahan agar memilih pasangan nomor urut lima.
"Kami seluruh kepala desa dan lurah sekecamatan Pinang Sori dipanggil camat supaya kami mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk mencoblos pasangan nomor urut lima," ujar Parlindungan saat memberikan kesaksian di MK, Senin (8/4/2013).
Setelah pengumpulan perangkat desa tesebut, Parlindungan mengatakan beras miskin (raskin) turun ke desanya melalui camat Pinang Sori.
Namun turunnya raskin tersebut diserta dengan imbauan camat bahwa beras tersebut berasal dari pasangan nomor urut lima.
Tanggal 6 Maret 2013, perangkat desa dan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dikumpulkan camat. Camat memberikan arahan agar perangkat kepala desa mencoblos pasangan nomor urut lima dan bagi KPPS agar mencoblos sepuluh surat suara untuk nomor urut lima.
"Kami yang dipanggil semua 24 orang termasuk KPPS. Kami diberikan uang Rp 500 ribu rupiah," katanya.
Efendi Hasibuan, salah satu ketua TPS yang ikut diperiksa juga mengatakan menerima imbauan Camat dan menerima uang senilai sejuta rupiah.
Effendi pun mengaku mencoblos sepuluh surat suara untuk pasangan nomor lima.
"Sepuluh surat suara saya coblos. Saya perintahkan semuanya untuk istirahat. Waktu sepi saya ambil sepuluh surat suara dan saya coblos, " terangnya.
Walau demikian, dari tiga TPS, dua TPS dimenangkan pasangan nomor urut dua yakni Effendi Simbolong-Jumiran Abdi. Akibat kekalahan tersebut uang yang sudah dibagi-bagian ke perangkat desa dan KPPS diminta camat agar dikembalikan kepada bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang.