Rabu, 21 Januari 2026

Kantor Polres Dibakar

Lima Anggota Armed Terancam Dipecat

Dalam sidang, kelima anggota TNI tersebut terancam dipecat dari kesatuan.

Editor: Budi Prasetyo


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lima anggota Yon Armed 15/06 Tarik Tempur Martapura menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Palembang, Selasa (14/5/2013). Dalam sidang, kelima anggota TNI tersebut terancam dipecat dari kesatuan.

Mereka adalah, Serma H Mutjobah Fatoni, Pratu F Teban, Koptu Heryadi, Sertu Irawan dan Praka Damianus. Dalam sidang tersebut, Serma H Mutjobah Fatoni yang menjalani sidang tuntutan di Oditurat Militer I-04 Palembang yang dipimpin Letkol Sus Reki Irene dengan anggota Mayor Chk Ramlan dan Mayor Sultan, dituntut harus membayar beban biaya perkara Rp 10 ribu.

Oditur Mayor Sus Riswandono mengatakan, Serma Fatoni terbukti sebagai penghasut dan pemicu kejadian pembakaran Mapolres OKU, sehingga dikenakan pasal 160 dengan ancaman 4 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 160 karena terdakwa sudah terbukti sebagai penghasut. Sementara untuk pengerusakan dia tidak terbukti," kata Mayor Riswandoro.

Oditur Mayor Sus Riswandono menerangkan kronologis kejadian mulai dari awal sebelum penyerangan hingga terjadi penyerangan terhadap Mapolres OKU  yang mengakibatkan beberapa anggota Mapolres OKU mengalami luka-luka.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Polres OKU
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved