Sabtu, 9 Mei 2026

Di Sinilah 'Papan Bicara' di Makassar Dibuat

Di sebuah gang RT A RW IV, Kelurahan Batua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, ternyata ada sebuah

Tayang:
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Di sebuah gang RT A RW IV, Kelurahan Batua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, ternyata ada sebuah 'pabrik' rambu lalulintas dan marka jalan.

Di gang yang pas dilalui mini mobil pikap inilah, aneka papan bicara, papan reklame, dan tanda-tanda keselamatan di jalan diproduksi secara terbatas.

Tanda lalulintas yang di Makassar disebut papan bicara tersebut dibuat dalam konstruksi besi, alumunium, dan cat atau stiker scootlight, yang menyala di malam hari.

Meski memproduksi marka dan rambu, akses jalan ke rumah produksi skala menengah itu tak ada tanda atau tulisan mencolok.
Saat tribun bertandang ke lokasi yang berada Jl Toa Daeng III, atau di poros Jl

Abdullah Dg Sirua ini, setidaknya ada 30 papan bicara marka, untuk jalan-jalan provinsi, kabupaten, dan rambu-rambu kompleks.
"Satu marka begini, Rp 250 ribu, kira-kira 2 atau 3 hari jadi mi," kata seorang pramuniaga usaha jasa berlabel Puri Lestari, menjelaskan harga jual sebuah marka Larangan Parkir setinggi 1 meter yang diorder gerai Alfa Midi.

Di bagian belakang rumat toko usaha itu ada aneka macam rambu. Yang mencolok adalah enam papan bicara warna hijau daun. Sepertinya papan bicara itu diorder otoritas penjaga hutan.

Tulisan Kawasan Lindung sudah terbaca dari jarak 50 meter. Ada juga tulisan putih di papan hijau lebar 1 meter dan tiang setinggi 2 m.

Ada 6 papan bicara, "Merusak Pal Batas Hutan Dipidana 10 tahun dan denda Rp 8 Miliar". Herianto, seorang warga setempat yang rumahnya berhadapan dengan pemilik usaha, Haji. Muhammad Tang, menyebut usaha jasa ini saban hari penuh orderan.
"Paling banyak larang parkir," kata remaja yang rumahnya hanya berjarak sekitar 100 meter dari SMA Yayasan Sanur.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved