Tersangka Korupsi Bansos Pemprov Sumut Segera Hadapi Tuntutan
Berkas dua orang tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut masing-masing atas nama Imom Saleh Ritonga dan Aidil
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Berkas dua orang tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut masing-masing atas nama Imom Saleh Ritonga dan Aidil Agus, dinyatakan sudah lengkap (P21).
"Iya, hari ini berkas kedua tersangka sudah P21, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penuntutan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Yuspar, di ruang kerjanya, Senin (20/5/2013).
Namun beredar kabar Imom Saleh Ritonga kini tengah melarikan diri. Hal itu diketahui dari pernyataan beberapa pengacara di Kota Medan, yang mengaku tersangka bansos tersebut sudah lari. Menanggapi hal tersebut, Yuspar mengaku belum mengetahui hal tersebut.
"Saat ini kan sudah P21. Nanti ketika tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, Imom tidak datang maka bisa saja kita menduga dia memang tidak ada di rumahnya. Tetapi nanti lah itu, kan dia belum kita panggil juga," ujarnya.
Imom Saleh Ritonga adalah tersangka bansos yang menguak peran lima anggota DPRD Sumut yang menerima aliran dana bansos. Hal itu dikuatkan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesaksian Imom bagi terdakwa-terdakwa bansos yakni Ahmad Faisal dan Bangun Oloan Harahap.
Di mana Imom bercerita, bahwa untuk meloloskan proposal bantuan, dirinya dibantu oleh beberapa anggota dewan yang selanjutnya diberikannya fee sebesar 40 persen sampai 60 persen.
Diketahui pula, Imom yang menjadi tersangka bansos tahun 2011, sudah mengembalikan uang senilai Rp 25 juta, dari miliaran dana yang berhasil ia peroleh dari pengajuan beberapa proposal yang ia ajukan saat itu.
Imom sendiri merupakan pemilik yayasan yang diduga mencairkan dana bansos tidak tepat dengan cara pengajuan proposal secara berulang-ulang dan peruntukannya tak tepat sasaran.
Selain dirinya, penyidik Kejati Sumut ketika menetapkannya sebagai tersangka di akhir tahun 2012, juga menetapkan satu orang lainnya bernama Aidil Agus, yang juga menjadi pemilik beberapa yayasan.
"Iya, dia sudah mengembalikan sebagian yaitu Rp 25 juta dari dugaan korupsi yang dituduhkan kepadanya. Memang jumlah kerugian negara besar, tapi masih segitu yang dia kembalikan.
Kalau untuk tersangka Aidil Agus belum ada," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat (29/3/2013) lalu.
Menurut Chandra, untuk dua tersangka tersebut, sedikitnya 20 orang saksi telah menjalani pemeriksaan. Namun penyidik belum menetapkan tersangka baru dalam perkara itu. Ia mengatakan, perkara Bansos masih terus berjalan terutama untuk penyaluran dana pada tahun 2011.
Dalam perkara itu, Aidil Agus dan Imom Soleh Ritonga diduga menjadi perantara penyaluran dana Bansos dan sekaligus penerima karena keduanya mempunyai yayasan. Mereka membuat sekitar empat proposal fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2012 lalu, keduanya masih dapat menghirup udara segar. Tidak ditahannya kedua tersangka, menambah deretan panjang banyaknya tersangka korupsi yang tidak ditahan karena alasan kooperatif menjalani pemeriksaan.(Irf)