Rabu, 10 Juni 2026

Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Ganja di Sidoarjo

Empat pengedar ganja, ditangkap Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (21/5/2013) malam

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Empat pengedar ganja, ditangkap Unit III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Selasa (21/5/2013) malam.

Empat orang tersebut adalah Heliriawan (36), warga Jalan M. Yamin nomor 251 Sidoarjo, dengan barang bukti satu bungkus ganja 12,22 gram, Adi Kristanto (29), warga desa Mijen, Krian, Sidoarjo, Solikan (24), warga desa Gresikan, Krian, Sidoarjo dengan barang bukti 1 pocket  atau klip plastik ganja dengan berat kurang lebih 1,30 gram dan Nanang Kosim (24), warga dusun Krajan tengah, Krian, Krian, Sidoarjo dengan barang bukti dua bungkus koran ganja dengan berat kurang lebih 37,8 gram.

Menurut Kanit III Satreskoba AKP Gatot, awalnya polisi menangkap Heliriawan, yang merupakan pengguna ganja.
Setelah itu, polisi lalu mengembangkan kasusnya, akhirnya didapat tiga pengedar lain, yang merupakan pemasok Heliriawan.

Namun, karena lokasi penangkapan di Sidoarjo, empat orang tersangka tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polres Sidoarjo untuk pengembangan lebih lanjut.

"Setelah pemeriksaan awal, kasusnya akan kami limpahkan ke Polres Sidoarjo," kata Gatot, Rabu(22/5/2013) malam.

Gatot menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut didapat dari seseorang yang berasal dari Jakarta.

"Ganja tersebut didapat dari teman tersangka Nanang, yang diketahui berasal dari Jakarta," tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Sawahan itu.

Namun menurut Gatot, pihaknya meragukan keterangan tersangka, karena melihat jumlah barang bukti yang diamankan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved