Warga Tasikmalaya Protes Tarif Parkir Progresif
Warga mengeluhkan tarif parkir progresif yang diterapkan di sejumlah mal. Mereka menilai tarif parkir tersebut mahal,
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Warga mengeluhkan tarif parkir progresif yang diterapkan di sejumlah mal. Mereka menilai tarif parkir tersebut mahal, dan meminta agar Pemkot Tasikmalaya meninjau ulang aturan hukumnya.
"Saya terkejut diharuskan membayar parkir Rp 5.000 saat keluar dari Asia Plasa di Jalan KHZ Mustofa. Saya tanya ke petugas parkir katanya sudah diberlakukan tarif progresif," keluh Iman (40), pengendara kendaraan roda empat, warga Jalan Bantar, saat ditemui Senin (4/6/2013).
Karena penasaran, Iman bertanya kepada petugas parkir, dan mendapat penjelasan, parkir satu jam pertama dikenai Rp 2.000. Satu jam berikutnya ditambah Rp 2.000 dan jam berikutnya lagi ditambah lagi Rp 1.000. "Jadi saya berada di Asia Plasa selama sekitar tiga jam dan harus bayar parkir Rp 5.000. Kayak di kota metropolitan saja," ujarnya.
Hal yang sama dialami (48), warga Perumahan Gunung Tandala, Kawalu. Ia pun harus merogoh koceknya sebesar Rp 5.000 saat keluar dari Asia Plasa. "Ini sangat membebani rakyat," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum, Pemkot Tasikmalaya, Hanafi, membenarkan adanya aturan yang mengatur tarif progresif. Yakni Perda nomor 12 tahun 2012. Kemudian dalam pelaksanaannya diatur melalui Perwalkot. Intinya, pengelola parkir diberi keleluasaan menentukan tarif progresif.
"Memang aturan tarif parkir progresif sudah bisa dipakai setelah dikeluarkannya perwalkot yang mengaturnya. Tinggal penerapannya silahkan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dispenda dan Dishub," kata Hanafi. Pengelolaan tarif parkir tersebut dipegang swasta. Antara lain di Asia Plasa, Mayasari Plasa, Yogya Dept Store, RS TMC serta RSU Tasikmalaya.
Pemerihati pemerintahan, Evi Hilman, mengatakan, pemberlakuan tarif progresif parkir saat ini dirasa kurang tepat, mengingat rakyat tengah menghadapi rencana kenaikan harga BBM. Sehingga akan menambah beban ekonomi.
"Kalau pun dipaksakan, ya harus dengan tarif yang wajar. Pihak Pemkot sebaiknya meninjau ulang besaran tarifnya. Artinya ada batas maksimalnya yang dinilai lebih manusiawi. Misal kenaikan per jam cukup Rp 500. Saya kira tidak akan menimbulkan keluhan," ujarnya. (stf)