Selasa, 9 Juni 2026

Curi Mobil Pakai Kunci T

"Dia ini bukan residivis, karena itu kami masih menelusuri jaringannya," kata Rakhmad pada SURYA (Tribunnews.com Network) , Kamis.

Tayang:

Selain dua tersangka ini, kata Rakhmad, polisi juga masih memburu satu pelaku lain. Dia adalah ED, warga Surabaya yang tugasnya membantu EF.

Menurut Rakhmad, para tersangka ini tergolong sindikat pencurian antar kota.

Mereka  juga beraksi dengan rapi, karena mobil curian itu diganti dengan nomor mesin baru sesuai dengan nomor BPKB mobil bekas yang sudah rusak.

Identitas ini menurut keterangan para tersangka dibeli dari pengepul.

"Cara seperti ini untuk menyamarkan mobil-mobil hasil curian dari razia polisi," kata Rakhmad.

Rakhmad mengatakan para tersangka saat ini ditahan dengan dua pasal berbeda.

SMR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan tersangka EF dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Kedua orang ini terancam dengan hukuman maksimal diatas lima tahun penjara.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved