Curi Mobil Pakai Kunci T
"Dia ini bukan residivis, karena itu kami masih menelusuri jaringannya," kata Rakhmad pada SURYA (Tribunnews.com Network) , Kamis.
Laporan Wartawan Surya,Adrianus Adhi
TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Kunci T yang selama ini dikenal sebagai alat pencurian untuk kendaraan roda dua, ternyata juga bisa digunakan untuk mecuri mobil.
Hal ini setidaknya sudah dibuktikan oleh SMR (45), warga Desa Sumbang Timun, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro.
Walau terbilang konvensional, pria yang sudah mendapat gelar haji ini ternyata sudah mencuri tujuh mobil dengan metode itu.
Mobil-mobil yang dicuri oleh SMR pun berbagai ragam, misalnya Kijang Super F 1546 FB, Mitsubitsi L 300 l S 8939 AE, Cary Pick Up S 8412 HD, Mitsubitsi L 300 S 8045 AB, Carry Pick up S 8569 B, Mitsubitsi T 120 SS S 8044 AE dan Sedan Mazda Nopol W 1055 PD.
Seluruh mobil-mobil ini dicuri sejak awal tahun di berbagai tempat di Bojonegoro seperti di Kecamatan Malo, Kecamatan Trucuk, Kecamatan Sumberejo dan Kecamatan Kota Bojonegoro.
Seluruh wilayah ini berada di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu ada juga dua lokasi lain yakni di Desa Jegulo dan Desa Mentoro, Kecamatan Soko.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rakhmad Setyadi mengungkapkan modus pencurian SMR ini terbilang sederhana, sebab dia mencuri mobil saat itu terparkir di pinggir jalan, lalu masuk ke dalam mobil menggunakan kunci T, setelah itu baru membawa mobil kabur.
"Dia ini bukan residivis, karena itu kami masih menelusuri jaringannya," kata Rakhmad pada SURYA (Tribunnews.com Network) , Kamis.
Rakhmad menjelaskan penangkapan pada SMR ini berdasarkan laporan korban Sutomo (40) Warga Desa Tinawon, Kecamatan Malo, Bojonegoro, pemilik mobil Kijang Super. Setelah laporan tersebut polisi lantas melakukan penyelidikan hingga mendapati keberadaan mobil kijang itu di daerah Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
"Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan sehingga berhasil menangkap tersangka lain, yakni EF (44). Perannya sebagai penadah," kata Rakhmad pada SURYA (Tribunnews.com Network).
EF merupakan warga Desa Medalem, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro.
Perannya adalah membeli mobil hasil curian SMR. Rata-rata harga mobil yang dibeli EF senilai Rp 8 juta.
Mobil ini kemudian diganti plat dan warnanya, lalu dijual ke konsumen dengan harga berkali lipat Rp 20 juta.
"Dia (EF) kami tangkap dirumahnya," tutur Rakhmad.
Selain dua tersangka ini, kata Rakhmad, polisi juga masih memburu satu pelaku lain. Dia adalah ED, warga Surabaya yang tugasnya membantu EF.
Menurut Rakhmad, para tersangka ini tergolong sindikat pencurian antar kota.
Mereka juga beraksi dengan rapi, karena mobil curian itu diganti dengan nomor mesin baru sesuai dengan nomor BPKB mobil bekas yang sudah rusak.
Identitas ini menurut keterangan para tersangka dibeli dari pengepul.
"Cara seperti ini untuk menyamarkan mobil-mobil hasil curian dari razia polisi," kata Rakhmad.
Rakhmad mengatakan para tersangka saat ini ditahan dengan dua pasal berbeda.
SMR dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian, sedangkan tersangka EF dijerat pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Kedua orang ini terancam dengan hukuman maksimal diatas lima tahun penjara.