Tervonis Korupsi Tiang Listrik Selayar Mangkir
Tervonis kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang listrik di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Sudirman, mangkir
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, -- Tervonis kasus tindak pidana korupsi pengadaan tiang listrik di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, Sudirman, mangkir dari panggilan jaksa atas perintah penahanan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menetapkan tervonis 18 bulan ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Nur Alim Rachim, membenarkan terbitnya putusan dari pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Dalam putusan banding tersebut tervonis diminta agar ditahan sesuai perintah putusan pengadilan." Kami hanya melaksanakan putusan hakim, bukan melakukan eksekusi," katanya, Minggu (07/07/2013).
Secara tidak sengaja wartawan yang bertemu, tervonis, Sudirman, disalah satu salon, di Jl Topas, Kecamatan Panakkukang, Makassar, mengatakan dirinya belum bisa ditahan karena karena mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)." Saya ini belum bisa ditahan, karena saya lagi kasasi," ungkapnya.
Diketahui, dalam putusan majelis hakim, tervonis Sudirman, dijerat pasal Pasal 3 UU Tipikor, Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbaharui menjadi UU No 21 Tahun 2009 tentang pemberantasan korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus itu, tervonis secara jelas bersama-sama menimbulkan kerugian negara senilai Rp 485 juta. Kerugian negara terjadi lantaran proses pekerjaan proyek tersebut semestinya dikerjakan oleh pemenang tender atas nama Rustam Tahir. Namun malah mensubkontrakkan proyek tersebut kepada Sudirman, sehingga terjadi kemahalan harga pada setiap satuan barang yang diadakan.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel, kerugian negara dalam proyek yang dikelolah Dinas PU Pemda Selayar ini terjadi karena proses pekerjaan tidak dikerjakan oleh pemenang tender melainkan orang lain atau dipihak ketigakan. Dana proyek tersebut bersumber dari APBD. (ziz)
Sumber: Tribun Timur
Dirjen IKP Kominfo Usman Kansong Diperiksa Kejagung Terkait Penyidikan Korupsi Bakti Kominfo |
![]() |
---|
Sosok Plt Bupati Mimika Johannes Rettop Tersangka Kasus Pengadaan Helikopter, Kerugian Negara Rp43 M |
![]() |
---|
Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Amarta Karya, KPK Periksa Staf Utama Kemenhub |
![]() |
---|
APJII: Praktik Korupsi Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Harus Jadi yang Terakhir |
![]() |
---|