Mata Uang Asing Dimusnahkan
Empat mata uang asing dari Prancis, Rusia, Mongolia, dan Alaska dimusnahkan oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat.
Editor:
Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Empat mata uang asing dari Prancis, Rusia, Mongolia, dan Alaska dimusnahkan oleh aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat.
Acara tersebut digelar dalam rangka pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana khusus dan umum selama 6 bulan terakhir. Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman belakang kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (17/7).
Pecahan empat mata uang asing dari empat negara itu adalah mata uang asing Mongolia pecahan 5 Turgik senilai 4.995 Turgik, 999 lembar mata uang Rusia pecahan 100 CTO senilai 999.000 CTO, 999 lembar uang kertas mata uang Prancis pecahan 100 Franc senilai 999.000 Franc, dan 999 lembar uang asing Alaska pecahan 50.000.
"Jumlah keseluruhan kalau ditotal sekitar dua ratus juta rupiah. Uang ini bukan uang palsu, namun keberadaannya di wilayah Indonesia disalahgunakan. Setelah ditelusuri uang tersebut sudah habis masa berlakunya," kata Kajari Bandung, Febrie Adriansyah, di sela pemusnahan barang bukti, Rabu (17/7).
Febrie mengatakan, mata uang dari negara luar ini masuk melalui transaksi jaringan narkoba para sindikat narkoba, yang masuk melalui Bandara Husein Sastranegara Bandung.
Selain sejumlah mata uang asing, petugas Kejari Bandung juga memusnahkan barang bukti lainnya, seperti minuman keras golongan B dan A dengan kadar 15-40 persen, narkoba jenis ekstasi, ganja dan sabu-sabu, serta uang palsu jenis rupiah.
"Ganja sebanyak 29,746 kilogram, sabu-sabu sebanyak 324,0277 gram, Pil camlet 1099 tablet, ekstasi 1057, dumolid 76, alprazolam 385. Adapun uang palsu rupiah senilai Rp 239.350.000," kata Febrie.