Albertina Ho Tolak Pengacara Pemukul Pramugari Sriwijaya Air
Hakim menolak keberadaan Elisa karena pengacara itu tak mampu menunjukkan legalitas formalnya di persidangan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Baru beberapa detik sidang dimulai, Rabu (17/7/2013), suasana sudah tampak memanas. Elisa selaku Pengacara/Penasihat Hukum (PH) Terdakwa Zakaria Umar Hadi langsung 'disemprot' hakim. Hakim menolak keberadaan Elisa karena pengacara itu tak mampu menunjukkan legalitas formalnya di persidangan kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriani.
"Saudari bisa beracara (menjadi penasihat hukum terdakwa) disini (Pengadilan Negeri Sungailiat) jika memenuhi persyaratan formal. Tunjukkan dulu izin praktek saudara atau berita acara sumpah saudara!" kata Ketua Majelis Hakim Pegadilan Negeri (PN) Sungailiat, Albertina Ho di awal persidangan perdana, Rabu (17/7/2013).
Mendengar perintah itu, Pengacara Terdakwa Zakaria, Elisa tampak risau meneteskan keringat dingin. Ia bahkan sempat mondar-mandir menuju meja kehormatan yang ditempati Albertina seraya menujukkan berbagai kartu identitasnya. Namun Albertina tetap saja menolak karena perintah menunjukkan izin praktik dan berita acara sumpah yang dimaksud tak bisa ditunjukkan Elisa.
"Karena anda (Elisa) belum dapat menunjukkan bukti izin praktik dan berita acara sumpah itu, maka anda tidak bisa mendampingi terdakwa. Silakan saudara duduk di sebelah sana saja (kursi penonton sidang), boleh mendengarkan, tapi tidak boleh berbicara," kata Albertina meminta Elisa meninggalkan kursi khusus penasihat hukum di ruang sidang yang baru saja ia duduki.
"Apa tidak ada kebijakan yang lain Yang Mulia? Kan di tempat lain biasanya bisa?" tanya Elisa merasa tak puas dengan keputusan Albertina yang terkesan mengusirnya itu.
Mendengar pertanyaan Elisa, Albertina Ho, sempat tersenyum penuh arti. "Waduh? Ini aturannya seperti itu. Kita bicara soal aturan, jadi ya seperti itu. Di persidangan mendatang jika saudara sudah melengkapi perizinan, baru saudara boleh beracara disini," tegas Albertina Ho bersikukuh pada pendiriannya. Alhasil, Elisa tak bisa berbuat apa-apa, selain menuruti perintah ketua majelis hakim itu.
Elisa pun terpaksa membaur bersama penonton sidang lainnya. Sementara Albertina langsung melanjutkan proses persidangan terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum. Agenda perdana ketika itu, berupa pembacaan surat dakwaan yang dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Koba selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tatang AV.