Jumat, 5 Juni 2026

Sembilan Terdakwa Sweeping Dituntut 1 Tahun Penjara

Sembilan terdakwa kasus sweeping disertai penganiayaan terhadap warga di Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres,

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sembilan terdakwa kasus sweeping disertai penganiayaan terhadap warga di Kampung Boro, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Surat tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Hasrawati, dalam sidang lanjutan kasus itu, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (24/7/2013).

Jaksa menganggap para terdakwa telah melanggar pasal 169 ayat 1 KUHP. Menurut jaksa, hal yang memberatkan, yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara kepada para terdakwa," kata jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Ifa Sudewi.

Dalam kasus ini, para terdakwa melakukan sweeping minuman keras di berbagai kawasan di Solo, pada Februari lalu. Saat melakukan aksinya, para terdakwa melakukan perusakan dan secara bersama-sama menganiaya sejumlah warga di Pos Ronda Ngemingan, Jebres, Solo.

Adapun kesembilan terdakwa, yakni, Sutarno alias Hamdullah alias Jakfar (39), Sardi alias Junaidi (39), Zaenal Arifin (42), Juli Purwadi (34), Muhammad Rifai (29), Muhammad Hisyam (24), Dauk Tri Hartono (40), Muhammad Yunus (23) dan Susilo (36). Satu orang bernama Eko Luwis kabur dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber: Tribun Jateng
Tags
sweeping
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved