Senin, 29 September 2025

Mudik Lebaran 2013

Masyarakat Diminta Waspada Jasa Travel Tanpa Izin Trayek Resmi

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Zairin Zain mengatakan, ada banyak jasa travel di Kaltim yang

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Masyarakat Diminta Waspada Jasa Travel Tanpa Izin Trayek Resmi
/TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA
Jasa travel peserta pameran Tourism Malaysia menjelaskan paket wisata pada pengunjung di Plaza Medan Fair, Medan, Selasa (8/11). Menjelang akhir tahun masyarakat mulai mencri informasi perjalanan wisata. (TRIBUN MEDAN/TAUFAN WIJAYA)

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Zairin Zain mengatakan, ada banyak jasa travel di Kaltim yang belum mengantongi izin trayek resmi. Dan perlu disadari oleh masyarakat menurut Zairin, bila terjadi sesuatu dalam perjalan misalnya kecelakaan, penumpang tadi tidak akan diindungi asuransi.

"Apabila dia tidak menggunakan pelat kuning maka itu tanpa izin. Yang repotnya,  kalau penumpang sadar, kalau terjadi apa - apa itu tidak ditanggung asuransi. Asuransi nggak mau ngasih kalau nggak ilegal.  Mudah - mudahan tidak terjadi apa - apa," kata Zairin.

Hal serupa juga akan dialami ketika menggunkan jasa taksi - taksi gelap yang kerap ditemui di seputaran terminal.

"Sama dengan taksi - taksi gelap , Kijang, Inova, Avanza, belum ada izin," kata Zairin. Terkait taksi - taksi gelap yang masuk ke dalam terminal untuk mengambil penumpang, ia menghimbau kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda agar hal itu tidak terjadi lagi. Ia juga meminta, agar para pengusaha jasa travel tadi membentuk koperasi agar dan mengurus agar legalitas juga ada.

"Kasihanlah yang lain (punya izin trayek resmi). Kalau ada izin, penumpang juga terlindungi dan ada retribusi ke dalam PAD kita," kata Zairin.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan