Buronan Kasus Illegal Logging Dibekuk di Denpasar
Terpidana kasus illegal logging, Paulus Kefi (53), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu sejak
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
TRIBUNNEWS.COM, KEFAMENANU - Terpidana kasus illegal logging, Paulus Kefi (53), buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kefamenanu sejak tahun 2011 lalu, dibekuk di Denpasar, Rabu (14/8/2013). Paulus akan dibawa ke Kefamenanu hari ini untuk dijebloskan ke penjara guna menjalani masa tahanan selama satu tahun empat bulan sesuai keputusan pengadilan hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK).
Kajari Kefamenanu, Dedie Tri Haryadi, S.H, yang menghubungi Pos Kupang (Tribunnews.com Network) melalui telepon dari Denpasar, Rabu (14/8/2013) menjelaskan, penangkapan Paulus Kefi di Denpasar dilakukan tim Kejari Kefamenanu yang dipimpinnya beranggotakan lima orang.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan terpidana, tim kami langsung bergerak ke Denpasar dan berhasil menangkap terpidana," ujarnya.
Paulus Kefi alias Paulus ditangkap aparat Polres TTU Kamis (13/4/2006), sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Felix Romeo, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu-TTU. Paulus mencoba mengimpor atau mengekspor barang berupa kayu cendana tatalan atau gubalan berjumlah 90 karung plastik, dengan berat 5.259 kilogram tanpa dilengkapi surat-surat kepabeanan dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Namun pada saat penyerahan terdakwa dengan barang bukti dilakukan penimbangan ulang, terjadi penyusutan dari 5.259 kilogram menjadi 4.762 kilogram.
Akibat dari perbuatan Kefi, negara mengalami kerugian sekitar Rp 35.715.000 sampai Rp 39.442.500. Karena itu, perbuatan Paulus diancam pidana dalam Pasal 102 UU No. 10/1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; subsidair pasal 78 ayat (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf "f" Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kefamenanu yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu, 13 Agustus 2007 lalu, menyatakan terdakwa Paulus Kefi alias Paulus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mengimpor kayu cendana bentuk tatalan dan gubalan.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu No: 52/Pid.B/2007/ PN.KEFA, tertanggal 20 September 2007 menghukum terdakwa dengan pidana penjara satu tahun empat bulan, denda Rp 30.000.000 subsidair empat bulan penjara. Putusan ini putusan pengadilan tingkat banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
Namun sejak diturunkannya putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung untuk tingkat PK, Selasa (22/2/2011) lalu, Paulus Kefi tidak berada di Kefamenanu untuk dieksekusi jaksa ke Rutan guna menjalani hukuman. Sejak saat itu Paulus Kefi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kefamenanu dan baru ditangkap di Denpasar, Rabu (14/8/2013).