Jumat, 12 September 2025

PN Bone Terbitkan Penahanan 2 Oknum PNS

Setelah menetapkan penahanan terhadap oknum , Majelis Hakim juga menetapkan penahanan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Editor: Budi Prasetyo

Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin

TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE --Setelah menetapkan penahanan terhadap oknum guru SMPN 2 Watampone, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone juga menetapkan penahanan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bappeda Bone Askar Idrus, Kamis (22/8/2013). Kedua Oknum PNS yang disidang di ruang sidang I Pengadilan Negeri Watampone ini disidangkan dalam kasus yang berbeda.

Oknum Guru SMPN 2 Watampone Sundari dihadirkan dalam persidangan atas kasus penganiayaan terhadap muridnya sedangkan Askar disidangkan di meja hijau atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Askar yang merupakan paman dari RF sendiri dilapor oleh Sundari karena mencemooh Sundari yang sedang mengajar di kelas. Akibatnya, Askar juga harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya itu.

"Terdakwa mencemooh Sundari dengan meminta Sundari tidak usah mengajar bahkan mengatai Sundari dengan sebutan guru bodoh saat Sundari mengajar di kelas," tutur Imran Misbach Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.

Ia menjelaskan, sesuai dengan kelengkapan syarat formil dalam kasus itu, majelis hakim juga menerbitkan surat penahanan terhadap Askar. (Yud)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan