PN Bone Terbitkan Penahanan 2 Oknum PNS
Setelah menetapkan penahanan terhadap oknum , Majelis Hakim juga menetapkan penahanan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Editor:
Budi Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Timur Mahyuddin
TRIBUNNEWS.COM WATAMPONE --Setelah menetapkan penahanan terhadap oknum guru SMPN 2 Watampone, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone juga menetapkan penahanan terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bappeda Bone Askar Idrus, Kamis (22/8/2013). Kedua Oknum PNS yang disidang di ruang sidang I Pengadilan Negeri Watampone ini disidangkan dalam kasus yang berbeda.
Oknum Guru SMPN 2 Watampone Sundari dihadirkan dalam persidangan atas kasus penganiayaan terhadap muridnya sedangkan Askar disidangkan di meja hijau atas kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Askar yang merupakan paman dari RF sendiri dilapor oleh Sundari karena mencemooh Sundari yang sedang mengajar di kelas. Akibatnya, Askar juga harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya itu.
"Terdakwa mencemooh Sundari dengan meminta Sundari tidak usah mengajar bahkan mengatai Sundari dengan sebutan guru bodoh saat Sundari mengajar di kelas," tutur Imran Misbach Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai dengan kelengkapan syarat formil dalam kasus itu, majelis hakim juga menerbitkan surat penahanan terhadap Askar. (Yud)