Selasa, 19 Mei 2026

3 Penyelenggara Pemilu Pinrang Dipecat karena Tidak Netral

KPU Pinrang, resmi memecat tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

Tayang:

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang, resmi memecat tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) pemilihan bupati dan wakil bupati setempat.

Ketiga penyelenggara pemilu yang dipecat tersebut adalah, Darmin staf sekertariat PPK Kecamatan Tiroang; Mustamin, PPS Desa Temmasserang, Kecamatan Tiroang; dan Jamaluddin, Bendahara PPK Kecamatan Paleteang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Pinrang Jamaluddin, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (11/9/2013).

"Betul, pemecatannya beberapa hari lalu. Mereka ditemukan oleh pihak Panwaslu tingkat kecamatan, terlibat aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon di Kabupaten Pinrang," kata Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, pemecatan tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya masalah hukum di kemudian hari. Ia juga berharap dengan pemecatan tersebut, panitia penyelenggara lainnya tak melakukan hal yang sama.

Sementara Ketua Panwaslu Pinrang Ruslan Wadud, membenarkan adanya rekomendasi pemecatan tersebut.

"Kalau ini dibiarkan, maka bisa merugikan pasangan calon lainnya. Apalagi mereka itu adalah penyelenggara, yang dituntut bekerja secara profesional," tegasnya.

Menurut Ruslan, tak hanya penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran, pihaknya juga sudah menemukan 28 PNS yang terlibat aktif dalam kampanye.

" Dua di antaranya sudah dilimpahkan ke Bawasda. Dua lainnya sementara diproses di Gakkumdu, dan kasus lainnya sementara ini masih dalam tahap klarifiasi," kata Ruslan. (ali)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved