Jumat, 19 September 2025

1.218 Kendaraan Dinas Pemprov Jambi Tunggak Pajak

Sebanyak 1.218 unit kendaraan dinas di lingkup Pemprov Jambi, belum dibayarkan pajaknya.

zoom-inlihat foto 1.218 Kendaraan Dinas Pemprov Jambi Tunggak Pajak
NET
Gubernur Jambi Hasan Basri Agus

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 1.218 unit kendaraan dinas di lingkup Pemprov Jambi, belum dibayarkan pajaknya.

M Rum, Kepala UPT Kantor Samsat Jambi, saat ditemui wartawan mengatakan, total tunggakan mencapai Rp 444.500.000 juta.

Menurutnya, jumlah tunggakan kendaraan dinas, dari Januari hingga Agustus 2013. Tunggakan pembayaran pajak kendaraan dinas roda dua berjumlah 757 unit, dengan tunggakan Rp 75.700.000.

Kemudian, kendaraan dinas roda empat berjumlah 461 unit, dengan tunggakan Rp 368.800.000 juta.

"Semua kendaraan dinas roda dua dan empat, nilai tunggakannya menjadi Rp 400 juta lebih," kata Rum, Kamis (26/9/2013).

Sebelumnya, pada rapat bidang Kesra dua hari lalu, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) mendapat laporan, bahwa masih banyak mobil dinas yang belum dibayarkan pajaknya.

Gubernur menginstruksikan Kepala SKPD segera melunasi tunggakan pembayaran kendaraan dinas.

"Saya sudah instruksikan kepada masing-masing kepala dinas untuk segera membayar pajaknya, toh yang bayar kan dana APBD, bukan dana mereka. Kalau itu diselesaikan, kan pemasukan bagi APBD kita," tutur gubernur di sela rapat bidang Kesejahteraan Masyarakat dengan para kepala SKPD.

Gubernur juga minta agar diberi laporan kendaraan pribadi milik kepala dinas, apakah sudah dibayarkan pajaknya atau belum.

Pada rapat dengan kepala SKPD, gubernur meminta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Jambi Amir Syakib, untuk mendata kendaraan dinas di SKPD mana saja yang belum dibayarkan pajaknya.

"Kendaraan di SKPD mana, berapa nomornya, nanti saya panggil," cetus HBA.

Bahkan, gubernur menegaskan agar Satpol PP Jambi merazia kendaraan dinas. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan