Pembangunan Menara SUTET di Fatukoa Nyaris Ricuh
Pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kelurahan Fatukoa nyaris ricuh
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Pembangunan menara Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis (26/9/2013) nyaris ricuh. Ratusan anggota
Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota didukung satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda NTT bersiaga dan menjaga puluhan pekerja yang melakukan pembangunan menara SUTT tersebut.
Pembangunan tower SUTET itu nyaris ricuh dipicu manajemen PLN yang dinilai tidak mengindahkan surat rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Kupang tentang pemindahan lokasi dari sekitar pemukiman.
Pantauan Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di lokasi pembangunan tower SUTT 5.1, Kamis (26/9/2013), truk pengangkut material pembangunan tower setinggi 27 meter tersebut dikawal oleh pihak keamanan. Sebelumnya, warga yang menolak pembangunan SUTET itu menyampaikan alasan kepada pihak PLN dan aparat yang mengawal proses
pembangunan.
Menurut warga, tower setinggi 27 meter tidak layak dibangun di tengah pemukiman yang berjarak hanya sekitar dua meter dari rumah mereka. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, berdasarkan aturan, radius minimum pembangunan sebuah tower SUTET adalah tujuh meter dari permukiman.
Alasan lain penolakan pembangunan tower SUTT 5.1 adalah surat rekomendasi DPRD Kota Kupang Nomor 170/687/KK/2013, tanggal 28 Agustus 2013, kepada pihak pemerintah tentang pemindahan lokasi pembangunan dari permukiman warga RT
07, RT 08/RW 02 Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, pihak PT PLN diminta memindahkan lokasi pembangunan menara SUTT milkik PT. PLN dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, PT PLN juga telah diminta menyiapkan data perencanaan awal pembangunan tower SUTET kepada Pemerintah Kota Kupang. Selain itu, perlu melakukan sosialisasi dan komunikasi secara intens dan melengkapi izin-izin yang
diperlukan sebelum pembangunan dilaksanakan.
Menghadapi aksi protes ratusan warga yang menolak pembangunan menara SUTT di lokasi itu, PT PLN terus melakukan proses pembangunan. Pihak PLN berpegang teguh pada Permen No. 975 K/47/MPE/1999 tentang Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) yang mengatur kompensasi bagi rumah, tanah maupun tanaman warga yang terkena imbas dari pembangunan ini.
Warga yang sebelumnya memprotes dan menolak proses pembangunan menara itu, akhirnya tidak berdaya dan pasrah. Pasalnya, ratusan aparat yang bersenjata lengkap dipimpin Dir Pamobvit Polda NTT Kombes Polisi Drs. Agus Suryanto, Waka Polres Kupang Kota Kompol Yulian Perdana SIK, Kabag Ops Kompol Samuel S Simbolon, SH serta PLN diwakili Fredrik Nawa dan Lurah Fatukoa, James Ricardo B, memutuskan untuk mengambil langkah tegas dan menekan warga.
Melihat sikap tersebut, pihak kepolisian dinilai tidak adil dan cenderung 'membela' PLN untuk memuluskan proses pembangunan tersebut. Warga setempat meminta PT PLN menunggu DPRD Kota Kupang, untuk memperjelas sikap lembaga tersebut. Namun permintaan warga tidak diindahkan dan proses pemasangan tower tetap dilakukan hingga sore hari.