38 Hotel Baru Bakal Hadir, Pemkot Makassar Perketat Izin
Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudddin mengaku tidak akan mengeluarkan izin bagi pengusaha yang memanfaatkan
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajudddin mengaku tidak akan mengeluarkan izin bagi pengusaha yang memanfaatkan lahan rumah toko (ruko) menjadi hotel.
"Sedikitnya ada 38 hotel baru yang akan terbangun di Kota Makassar pada akhir tahun hingga awal tahun 2015. Karena itu jika ada pengusaha yang melakukan pembangunan dari ruko akan dikenai sanksi tegas," kata wali kota dua periode ini saat peresmian Hotel Grand Imawan Jl Pengayoman, Makassar, Senin (7/10/2013).
Ilham mengatakan, pihaknya tidak akan membatasi pembangunan hotel selama pemiliknya mampu melakukan pembenahan standar, fasilitas dan kenyamanan bagi tamu.
"Namun pemerintah tidak akan mentolerir para pengusaha yang melakukan alih fungsi bangunan dari ruko (rumah toko) menjadi hotel," tegas Ilham.
Terpisah, Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Pemkot Makassar Irwan Adnan Mahmud, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang membangun hotel dari ruko.
"Yang tidak punya izin pasti kita tindak. Izin pembangunan hotel kami perketat, harus memenuhi syarat, seperti amdal, ada andal lalinnya, dan lahan parkir yang proporsional. Jangan sampai parkirnya bermasalah sehingga menyebabkan macet," kata Irwan Adnan kepada Tribun Timur (Tribunnews.com Network) via telepon selularnya, Senin
(7/10/2013).
Irwan mengimbau pengusaha, dalam membangun hotel dan ruko harus betul-betul sesuai izin "Jangan sampai membangun tidak sesuai gambar yang dilaporkan, dimohon kesadarannya, ini demi tata ruang kota yang lebih baik," tambahnya.
Pelarangan alih fungsi Ruko jadi hotel, menurut Irwan, umumnya banyak ruko di Kota Makassar yang tidak memenuhi standar lahan parkir dan aturan lainnya.
"Seperti di Jl Datu Museng, itu banyak ruko bangunan lama, sudah puluhan tahun dan tentu lahan parkirnya sudah tidak muat dengan kondisi sekarang dimana volume kendaraan meningkat. Ruko lama itu hanya kita maklumi jika kemudian lahan parkirnya kurang. Namun itu tadi, tidak boleh seenaknya mau alih fungsi jadi hotel," ujarnya.