Pelaku Pembunuhan Pelajar di Sleman Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Dua terdakwa utama dituntut masing-masing dengan hukuman penjara tujuh tahun
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Ayah Nanda Amelia Setyowati (15), korban pembunuhan di TK Tunas Wisata, Ambarrukmo, Catur Tunggal, Depok, Minggu, 7 Juli silam, langsung berteriak setelah majelis hakim yang diketuai Riyadi Sunindyo Florentinus membacakan vonis terhadap para terdakwa pembunuh putrinya di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (9/10/2013) kemarin.
Dua terdakwa utama, Yudi Satria (17) dan Dirgantara Bagus Dwi Cahya (14) dituntut masing-masing dengan hukuman penjara tujuh tahun. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni delapan tahun.
Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 340 junto 55, peradilan anak tentang penganiayaan yang diserta pembunuhan berencana secara bersama sama.
"Terdakwa sengaja melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama," kata Riyadi. Namun keduanya mendapatkan keringanan hukuman lantaran dinilai berusia muda dan menyatakan menyesal telah melakukan tindakan pembunuhan.
Terkait vonis tersebut, kedua terdakwa menyatakan belum menerima putusan tersebut dan akan memikirkan langkah selanjutnya dalam tempo sepekan. "Pikir-pikir dulu," kata kedua terdakwa setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Wahyu Handono pun belum dapat berkomentar lebih jauh menyikapi vonis tersebut. Meski lebih ringan dari tuntutannya, ia belum menyatakan akan banding dengan putusan tersebut.
"Kami masih pikir-pikir juga. Kalau penasihat hukum mereka banding, yang pasti kamu juga akan banding," jelasnya.
Konsultan hukum keluarga korban, Triyandi Mulkan menyatakan kecewa dengan putusan tersebut. Menurutnya, tindakan para pelaku yang dinilai sangat sadis, seharusnya membuahkan hukuman yang lebih berat dari sekadar tujuh tahun penjara.
"Jelas ini (vonis hakim, Red) kurang memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Keluarga korban sangat kecewa," jelasnya.
Ia juga geram dengan para pelaku, lantaran mereka terbukti dengan sengaja telah merencanakan pembunuhan terhadap Nanda. Menurutnya, aksi pemukulan terhadap korban yang dilakukan berkali-kali, dapat memberatkan hukuman bagi terdakwa.
"Hukuman ini (vonis tujuh tahun, Red) kurang maksimal. Harusnya bisa lebih. Sadisnya aksi mereka seharusnya menjadi pertimbangan hukumannya lebih berat," keluhnya.
Ia pun menyayangkan bahwa saksi Elfira tidak masuk menjadi terdakwa dan mendapatkan hukuman. Pasalnya yang bersangkutan dianggap sangat terlibat dengan pembunuhan sadis terhadap Nanda.
"Harusnya (Elfira, Red) ditarik jadi tersangka. Kan dia yang SMS korban. Lagi pula saat eksekusi, dia kan ada, tapi tidak melaporkan kejadian tersebut. Harusnya tak ada alasan bagi penyidik untuk tidak menariknya," paparnya.
Setelah vonis tersebut, keluarga korban akan terus mengejar keadilan hingga para terdakwa mendapatkan hukuman setimpal. Jika memungkinkan, pihak keluarga akan mencari keadilan hingga ke Kompolnas dan Mabes Polri.