Kamis, 28 Mei 2026

Bentrok Warga Sinama Nenek, 18 Orang Jadi Tersangka

Polda Riau menetapkan 18 orang sebagai tersangka erkait kerusuhan di esa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kampar

Tayang:
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Rino Syahril

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan 18 orang sebagai tersangka erkait kerusuhan di esa Sinama Nenek, Tapung Hulu, Kampar. Sebelumnya pihak Polda Riau telah melakukan penyidikan dan memeriksa sebanyak 38 orang
terkait kerusuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Selasa (22/10/2013) malam mengatakan, sebanyak 18 orang tersangka itu diantaranya adalah inisial TMS (Tengku Meko Sofyan), DH, ER, YR, SR, SFR, MS, NZ, RP, RF, GH,
RW, ST, AB,AW,FB.

"Untuk 18 tersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan atau penyerangan dilakukan secara bersama-sama. Kemudian untuk tersangka TMS dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana," kata Guntur.

Selain itu kata Guntur, tersangka TMS juga dijerat dengan undang-undang darurat No 12 Tahun 1957, karena memiliki senjata air softgun bersama 5 butir peluru tajam kaliber 22 milimeter.

"Jadi saat ini 18 tersangka itu sudah kita tahan, dan sisanya diperbolehkan pulang atau wajib lapor," ungkap Guntur.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni, 32 botol bom molotov, 4 parang, 1 keris, 4 pisau, 1 senapan angin dan video atau rekaman dari Satreskrim Polres Kampar.

"Kemudian satu unit mobil Strada double cabin, 2 kantong batu," papar Guntur.

Tags
bentrok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved