Mahasiswa Baru Dipukuli karena Tolak Miras dari Senior
Mahasiswa baru dianiaya kakak angkatannya, setelah menolak meminum minuman keras yang ditawarkan.
Pihaknya juga membenarkan pada 21 September 2013, ada acara makrab di UNY tetapi atas anjuran Dikpora DIY diminta beristirahat dan diberikan surat ijin tidak mengikuti makrab.
"Kami secara kelembagaan keberatan jika sekolah dianggap negatif. Surat dari Dikpora dan ajang LKS tidak dianggap mereka," tegas Rakhmat yang akan mengadukan kasus mantan anak didiknya ke kepolisian setempat.
Ia, berharap kejadian ini tidak berlanjut ke depannya. Sebagai seorang pendidik, dia prihatin dengan perlakuan mahasiswa UNY yang notabenenya calon-calon pendidik. Rakhmat, menganggap etika calon-calon pendidik tersebut lebih parah daripada mahasiswa yang berasal dari universitas non kependidikan.
Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masthuri, yang menerima laporan tersebut, menyatakan untuk masalah penganiayaan merupakan domain kepolisian. Dia menyarankan kepada Sidik untuk langsung melaporkan ke kepolisian terdekat. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, dipersilahkan melaporkan ke ombudsman.
Mengenai kegiatan makrab dan ospek, pihaknya belum bisa menyimpulkan apapun dan terlebih dulu meminta klarifikasi kepada pihak kampus apakah acara resmi atau tidak. "Kalau acara ini resmi dan terjadi hal seperti itu, kelalaian kampus dan ombudsman baru bisa masuk," jelasnya.
Tetapi jika kampus menyatakan kegiatan tersebut bukan kegiatan resmi maka kasus itu, masuk ke ranah kriminal yang merupakan domain kepolisian. Kampus akan mengumpulkan mahasiswanya, untuk mengetahui apakah kegiatan tersebut resmi atau tidak.