Kamis, 23 April 2026

Kota Surabaya Tetapkan Usulan UMK Rp 2,2 Juta

Pemkot Surabaya akhirnya mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2014 sebesar Rp 2,2 juta.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Pemkot Surabaya akhirnya mengusulkan upah minimum kota (UMK) tahun 2014 sebesar Rp 2,2 juta.

Usulan besaran UMK Kota Surabaya akan disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan, usulan besaran UMK tersebut setelah melalui pembahasan oleh Dewan Pengupahan.

Dimana dalam penentuan usulan UMK tahun 2014 didasarkan pada besaran KHL dan tingkat harga berdasar survei ditiga pasar Kota Surabaya, yakni pasar Wonokromo, pasar Soponyono, dan pasar Balongsari.

"Jadi, usulan penetapan UMK kota Surabaya sudah melalui survei harga dan tingkat KHL serta asumsi-asumsi pertumbuhan ekonomi," kata Tri Rismaharini usai menanda tangani usulan UMK Kota Surabaya, Senin (4/11/2013).

Atas usulan UMK tersebut, dikatakan Risma, pihaknya berharap bisa disetujui Gubernur Jawa Timur dan tidak perlu ada pengembalian untuk di koreksi serta lainya.

Dengan demikian pertimbangan faktor keamanan dan kenyamanan beraktifitas usaha di Kota Surabaya bisa berjalan dengan baik.

Lebih lanjut dijelaskan Risma, pihaknya cukup mengapresiasi kinerja dan pertimbangan dari serikat pekerja serta kerja keras dewan pengupahan sehingga mampu menetapkan usulan besaran UMK tahun 2014.

Dimana dalam pembahasan yang selalu dipantau berjalan dengan baik dan penuh kekeluargaan.

"Maka dari itu, kondisi damai itu harus terus dijaga untuk kondusifitas kota Surabaya," tutur Risma.

Sumber: Surya
Tags
UMK
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved