Kamis, 4 Juni 2026

AKBP Palsu Diancam Hukuman Diatas 5 Tahun

Tersangka Ananda dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan..

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- RM Ananda (28) wanita asal Palembang, Sumatera Selatan yang melakukan penipuan dengan mengenakan seragam polisi, berpangkat AKBP Raden IMB, SH terancam hukuman berat.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Riza Yulianto kepada bangkapos.com, Rabu (13/11/2013) mengatakan tersangka Ananda dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan. Dia menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 23,5 juta.

“Ancaman hukuman pelaku diatas 5 tahun penjara. Dia dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan,” ujar Riza Yulianto.

Ananda ditangkap Subdit III, Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel, Selasa (12/11/2013) di Desa Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Ia dilaporkan oleh Sh (56) warga Kelurahan Keramat, Pangkalpinang. Sh ditipu oleh Ananda yang mengaku polisi dan bisa mengurus anaknya yang sedang terkait kasus narkoba, Rz.

Namun, setelah uang Rp 23,5 juta diserahkan, kasus Rz tak selesai juga. SH mencoba menghubungi Ananda. Tapi karena tak bisa lagi dihubungi, Sh pun melapor ke Polda Babel.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved