Mantan Walikota Kupang Tersangka Ke-14 Korupsi Pengadaan Buku
Mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe (DA), sebagai tersangka ke-14 dalam kasus dugaan korupsi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan mantan Walikota Kupang, Daniel Adoe (DA), sebagai tersangka ke-14 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kota Kupang tahun anggaran 2010. DA terjerat menjadi tersangka karena diduga mempengaruhi panitia lelang agar memenangkan Budi Harto sebagai pemenang tender.
Hal ini disampaikan Kepala Kejati (Kajati) NTT, Mangihut Sinaga, S.H, dalam jumpa pers dengan wartawan di ruang kerjanya, Rabu (13/11/2013). Turut hadir, Asisten Pidana Khusus, G Kase, S.H; Asisten Intel, Paris Pasaribu, S.H; dan Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar, S.H.
Menurut Sinaga, berdasarkan hasil ekspos tim penyidik pada Selasa (12/11/2013), ternyata ada penambahan tersangka baru dalam kasus tindakan pidana korupsi pengadaan buku di Dinas PPO Kota Kupang. "Penambahan satu tersangka itu yakni mantan petinggi atau pejabat walikota Kupang berinisial DA," kata Mangihut Sinaga.
Dia menyebut alasan mengapa penetapan tersangka DA cukup lambat karena pihaknya secara profesional dalam menganalisis segala bukti-bukti yang cukup untuk menentukan yang bersangkutan juga terlibat dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu, kemarin (Selasa 12/11), baru kita simpulkan dengan fakta-fakta hukum dan dua alat bukti. Dan, sesuai dengan ketentuan undang-undang, sudah cukup kuat untuk menjerat yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas Sinaga.
Dikatakannya, apa yang dilakukan Kejati NTT dalam rangka penegakan hukum dan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Dari hasil ekspose ditemukan informasi bahwa DA sendiri yang menganjurkan dan mempengaruhi panitia pelelangan/panitia tender untuk memenangkan rekanan atas nama Budi Harto. "Panitia pengadaan atau panitia lelang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, bahkan sampai yang paling kecil pun seperti panitia PHO sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka juga buat berita acara 100 persen tetapi buku itu tidak kelihatan ada di mana," katanya.
Proses yang dilakukan kejaksaan, diakui Sinaga, tetap menganut asas praduga tidak bersalah dan setelah semua dirampungkan akan diserahkan ke pengadilan dan yang memutuskan itu adalah pengadilan. "Kita minta semua pihak menghormati proses yang sudah kita lakukan ini dengan menjunjung tinggi asa praduga tak bersalah," tegasnya.
Ia mengakui, dalam kasus ini, kontraktor pelaksana, Budi Harto, telah mengembalikan uang kerugian negera Rp 1,4 miliar. "Uang itu sudah kita amankan dan simpan di bank. Saya minta penyidik agar percepat pemberkasan sehingga dalam dua atau tiga minggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya. *