Kadisdik Nunukan Bisa Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Buku
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Nunukan Ir Rudi
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Penyidik Polres Nunukan akan melakukan penelusuran sedalam-dalamnya terhadap kasus dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Buku Pengayaaan, Referensi dan Panduan Pendidik untuk SD/SDLB tahun 2012 di Kabupaten Nunukan. Kegiatan itu menelan anggaran hingga Rp 3.171.924 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN tahun anggaran 2012.
Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan mengatakan, dalam prosesnya nanti akan terlihat rangkaiannya, apakah Kepala Dinas Pendidikan Nunukan Nizaruddin juga terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam kasus itu polisi telah menetapkan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Nunukan Ir Rudi Anggiatno MT, sebagai tersangka. Rudi menjadi tersangka terkait kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu.
"Untuk Kadisdik Nunukan, nanti proses ini akan terlihat rangkaiannya. Kalau memang kepada Kadisdik, why not gitu loh? Itu pasti, kalau rangkaian ini bisa diruntut sampai ke tingkat Kadisdik. Bahkan kalau ada tingkat yang lain lagi," ujarnya Robert saat Ngobrol-Ngobrol Pelangi Indah dengan Insan Pers Edisi II, di Markas Komando Distrik Militer 0911 Nunukan, Jumat (13/12/2013).
Kapolres juga menekankan, dalam proses penyidikan tersebut Polisi harus berhati-hati memberikan pernyataan.
"Takutnya nanti belum tersangka, sudah disebutkan tersangka. Kalau masih saksi, yah saksi. Ada strategi juga kami. Karena kami tak semudah itu, takutnya nanti kalau diberitakan cepat, siapa tahu pelaku yang mau atau saksi yang akan ditingkatkan menjadi pelaku, sudah keburu melarikan diri atau sebagainya. Namun yakinlah, kalau ini sudah terungkap akan kita jelaskan semuanya," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Nunukan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Nunukan. SPDP dengan tersangka Ir Rudi Anggiatno MT diterima sejak akhir bulan lalu.
"Tanggal 22 November, SPDP masuk ke kita," ujar Rudi Susanta SH MH, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Nunukan, Senin (2/12/2013) lalu.
Dalam kegiatan pengadaan buku itu, penyidik menemukan perbuatan pidana yakni pengadaan buku yang dilakukan tidak sesuai dengan spek yang ditentukan dalam kontrak.
Dalam kasus itu, PT Cappana 27 yang dipimpin Amal Mashur ST bertindak sebagai penyedia barang/jasa atau pelaksana proyek.