PRT Kuras Harta Ratusan Juta Rupiah saat Juragannya Pergi
Berhati-hatilah saat meninggalkan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah sendirian, saat bepergian.
Laporan Wartawan Surya Rahadian Bagus
TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Berhati-hatilah saat meninggalkan pembantu rumah tangga (PRT) di rumah sendirian, saat bepergian.
Bisa-bisa, harta benda di dalam rumah, habis dikuras pembantu.
Seperti yang dialami, Dariyanto (46), warga Jalan Wiroguno Nomor 14 Kelurahan Kebonsari Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.
Sejumlah perhiasan emas dan barang elektronik miliknya yang bernilai sekitar Rp 100 juta ludes saat ditinggal bepergian ke luar kota.
Belakangan diketahui, pelaku pencurian tersebut ialah pembantunya sendiri, Niswatul Azizah (29), warga Kelurahan Tegalarum Kecamatan Panggungrejo.
Tak mau ambil resiko, Dariyanto lalu melaporkan ke petugas kepolisian Polresta Pasuruan.
"Pelaku kini sudah berhasil kami amankan. Saat ditanya, pelaku beralasan terbelit ekonomi dan harus menghidupi dua anaknya," kata Kasubbag Humas Polresta Pasuruan Ajun Komisaris Sumarno, Senin (23/12/2013).
Ia mengatakan, pelaku sudah bekerja di rumah korban sekitar 6 bulan. Selain itu, rumah pelaku tak jauh dari rumah korban majikannya, sehingga sang majikan sangat memercayainya. Korban mempercayakan rumah pada pelaku, saat ditinggal bepergian.
Namun, kepercayaan korban justru disalahgunakan oleh pelaku. Saat korban dan keluarganya tiba di rumah, seluruh perhiasan dan barang elektronik di rumahnya hilang. Saat itu, korban juga tidak mendapati pelaku di rumah.
"Pelaku sudah lama kerja di rumah itu, sehingga pelaku sudah paham betul apa saja isi di dalam rumah korban," jelas Sumarno.
Sumarno menuturkan, dalam laporannya korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas. Diantaranya 5 buah cincin bermata intan dengan total seberat 17 gram, 2 kalung total seberat 20.5 gram, 2 anting seberat 6 gram, 2 giwang bermata berlian seberat 12 gram dan 2 buah gelang total seberat 14 gram.
Tak hanya perhiasan, korban juga kehilangan sejumlah alat elektronik. Di antaranya 2 handycam, 1 camera DSLR Nikon, 1 camera DSLR Canon serta 1 buah jam tangan, serta uang senilai Rp 5 juta.
Sejumlah barang bukti seperti kamera dan sejumlah perhiasan emas sesuai yang dilaporkan korban, berhasil diamankan di rumah tersangka. Tersangka yang saat ditangkap sedang berada di rumah, tak bisa berkutik saat petugas menemukan bukti barang-barang yang telah ia curi.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.