Rabu, 3 Juni 2026

Kejari Sidarp Musnahkan Barang Bukti Sabu 60 Gram

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, memusnahkan barang bukti berupa sabu sabu sekitar 60 gram

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM SIDRAP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, memusnahkan barang bukti berupa sabu sabu  sekitar 60 gram, Senin (30/12/2013).

Pemusnahan barang haram tersebut dilangsungkan di depan kantor Kejari Sidrap, sekitar pukul 10.30 wita.

Sabu sabu tersebut merupakan barang bukti, milik sejumlah pemakai dan pengedar sabu sabu, yang sudah menjalani proses hukum di pengadilan setempat.

Sejumlah unsur muspida Kabupaten Sidrap, mengikuti pemusnahan tersebut, termasuk Wakil Bupati Sidrap, Dollah Mando. (ali)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved