Jumat, 23 Januari 2026

Besok Kejari Sangatta Panggil Indosat dan Excelcomindo

Kejaksaan Negeri Sangatta menjadwalkan 19 Februari besok akan melakukan pertemuan lanjutan dengan dua operator seluler

Editor: Dewi Agustina
Warta Kota/adhy kelana/kla/kla
Ilustrasi BTS 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kejaksaan Negeri Sangatta menjadwalkan Rabu (19/2/2014) besok akan melakukan pertemuan lanjutan dengan dua operator seluler di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur. Pertemuan akan difokuskan terkait proses pembangunan tower komunikasi (BTS) di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan Alisyahdi SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ari Hani Saputri SH, Selasa (18/2/2014) mengatakan pihaknya sudah menyurat kepada manajemen operator seluler Indosat, dan Excelcomindo, untuk agenda klarifikasi tanggal 19 Februari tersebut.

"Namun hingga saat ini, manajemen kedua operator tersebut belum memberikan jawaban, apakah akan hadir atau tidak. Yang jelas, kami berharap mereka bisa kooperatif dengan panggilan ini," katanya.

Pihaknya juga telah melaporkan hasil pertemuan dengan manajemen Telkomsel pertengahan Januari lalu kepada Balai TNK. Namun pihak balai belum memberikan arahan tindak lanjut.

"Saat itu pihak Telkomsel secara kooperatif menyatakan siap memenuhi syarat dan prosedur dari Balai TNK. Namun mereka meminta izin, karena sudah melayani masyarakat, mereka berharap selama proses melengkapi syarat, bisa tetap diizinkan beraktivitas," kata Hani.

Manajemen Telkomsel mengatakan seluruh seluk beluk pembangunan BTS diserahkan kepada mitra mereka, dalam hal ini kontraktor. Segala proses perizinan juga menjadi wilayah tugas kontraktor yang bersangkutan. Skema kerjasamanya demikian.

Klarifikasi tersebut dilakukan sehubungan pemberian surat kuasa khusus dari Balai Taman Nasional Kutai (TNK) kepada Kejaksaan Negeri Sangatta untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Pasalnya, berdasarkan surat Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan RI, akhir 2010, disampaikan larangan melakukan pembangunan fisik apapun di kawasan TNK.

Surat ini kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati Kutai Timur yang meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menghentikan dan tidak melakukan pembangunan fisik yang didanai APBD Kutim.

Dalam surat kuasa khusus Balai TNK disebutkan Kajari Sangatta akan melakukan langkah untuk dan atas nama Kepala Balai TNK dalam melakukan penyelesaian perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan terhadap masalah pembangunan BTS di dalam kawasan TNK.

Untuk kepentingan pelaksanaan kuasa ini penerima kuasa berhak untuk membuat dan menandatangani surat, gugatan/perlawanan/bantahan, peringatan (somasi) serta surat lain yang berhubungan.

Penerima kuasa berhak mengajukan keterangan-keterangan, menyanggah keterangan yang diajukan oleh pihak lawan, menghadirkan saksi-saksi, menyanggah keterangan saksi, serta melayani upaya hukum (termasuk banding dan kasasi serta membuat dan menanda tangani memori atau kontra memorinya).

Selain itu, berhak menghubungi instansi pengadilan yang relevan pada tingkat pertama, banding dan kasasi, serta instansi-instansi yang berhubungan dengan perkara ini. Serta melakukan tindakan-tindakan hukum lain baik diluar maupun didalam pengadilan yang perlu dan bermanfaat bagi penyelesaian permasalahan ini.

Selain permasalahan BTS, Balai TNK memberikan surat kuasa khusus untuk menindaklanjuti masalah kepemilikan bangunan APMS di Kilometer 15 Jalan Poros Bontang - Sangatta, APMS Kilometer 1 Jalan. Poros Sangatta-Bontang, juga pemanfaatan lahan di sekitar Patung Burung Enggang Selamat Datang.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved