Suami Kabur karena Korupsi, Megawati Diminta Bayar Rp 10,5 Miliar
Rice Megawati, istri mantan Bupati Lampung Timur Satono, kini harus menanggung getah yang ditorehkan sang suami.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanafi Sampurna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Rice Megawati, istri mantan Bupati Lampung Timur Satono, kini harus menanggung getah yang ditorehkan karena perbuatan sang suami.
Rice, dipaksa membayar vonis uang pengganti Rp 10,5 miliar, karena sang suami sudah divonis bersalah melakukan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Satono sendiri, hingga kini masih buron.
Kejati menilai, Rice mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu dekat. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin, Minggu (23/2/2014), mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari kuasa hukum Rice.
Surat tersebut, berisi pernyataan bersedia membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar kepada kejaksaan. Namun, Rice meminta waktu untuk menjual sejumlah aset-asetnya.
"Kami berharap, istri Satono dapat segera membayar uang pengganti Rp 10,5 miliar. Kami menilai secara keuangan mereka mampu membayarnya. Kami tunggu mereka untuk membuktikan itikad baiknya," ungkap mantan Kepala Satgas Penuntutan KPK ini.
Sarjono menyayangkan, rencana pembayaran uang pengganti tersebut tidak dilakukan dari dua tahun yang lalu. "Seharusnya, sejak dua tahun yang lalu dibayarkan. Setelah kami sita (aset-asetnya) baru mau membayar," tukas dia.
Saat ditanya berapa lama waktu yang diberikan kejati kepada isteri Satono, Sarjono mengatakan tergantung keputusan Kepala Kejati Lampung Momock Bambang Samiarso.
"Kalau uang pengganti tidak jadi dibayarkan istri Satono, kejaksaan akan melelang rumah mewah dan aset milik Satono melalui kantor lelang negara," tambah Sarjono.
Sarjono menjelaskan, pihaknya akan menelusuri sejumlah aset milik Satono di Pulau Jawa dan sejumlah provinsi di Sumatera di luar Lampung pekan depan. Namun, Sarjono tidak bersedia menyebutkan nama tempat tersebut.
Kejati akan meminta pihak ketiga untuk menilai harga sejumlah aset milik Satono yang telah disita.
"Pihak ketiga akan menilai 14 sertifikat tanah berikut bangunannya. Tujuannya agar nilai aset tersebut diketahui dan jika dilelang harganya tidak dibawah harga pasaran dan mengacu kepada harga yang sudah ditentukan sesuai ketentuan," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140224_123011_mantan-bupati-lamtim-satono.jpg)