Rabu, 8 April 2026

Istilah Empat Pilar Lemahkan Kedudukan Pancasila

istilah empat pilar dapat menimbulkan penafsiran yang bias soal pancasila.

Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Pengkajian Pancasila Universitas Pattimura, Dr. Hendrik Salmon, SH. MH. mengatakan, istilah empat pilar dapat menimbulkan penafsiran yang bias soal pancasila.

"Pancasila itu adalah dasar negara. Sehingga istilah empat pilar harus dihapus," kata Hendrik Salmon dalam diskusi yang diadakan di Ambon beberapa waktu lalu.

Tujuan utama rumusan Pancasila dalam sidang BPUPKI adalah sebagai dasar negara,. Dalam konteks philosofische grondslag, lanjutnya,  yang akan menjadi ikatan kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. 

Karena itu, sejak disahkan secara konstitusional pada 18 Agustus 1945, Pancasila merupakan dasar negara, pandangan hidup, ideologi nasional, dan pemersatu dalam perikehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia.

Namun mulai tahun 2010, ketika. MPR RI melakukan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, dimana Pancasila diposisikan sebagai salah satu pilar yang sejajar dengan UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. 

Dalam perkembangannya, konsep empat pilar ini terus dikritisi dan ditentang oleh berbagai kalangan. Bahkan banyak kalangan meminta agar MPR RI menghentikan sosialisasi konsep Empat Pilar Kebangsaan karena tidak ada regulasi hukumnya.

Ditempat yang sama, sekjen DPP KNPI, Jailani Paranddy, mengatakan polemik tentang Empat Pilar Kebangsaan perlu memperoleh perhatian serius, mengingat yang dipersoalkan adalah Pancasila bukan pilar, tetapi dasar atau landasan sebuah negara.

"Ketika Pancasila menjadi pilar akan berpotensi meminggirkan makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved