Minggu, 12 April 2026

Sekretaris Dinsosnakertrans Nunukan Dieksekusi Senin Mendatang

Kejari Nunukan menjadwalkan eksekusi terhadap Sekretaris Dinsosnakertrans, Syahrial.

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nunukan Rudi Susanta SH MH mengatakan, pihaknya kembali menjadwalkan eksekusi terhadap Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Nunukan Syahrial, pada Senin (17/3/2014) mendatang.

Eksekusi terhadap Syahrial yang direncanakan Jumat (14/3/2014) gagal terlaksana karena tervonis korupsi pembuatan sumur gali perumahan transmigrasi di Dinsosnakertrans Nunukan itu tidak menghadiri panggilan jaksa.

"Pak Syahrial tidak datang. Dia sedang sakit. Ada keterangan sakit yang disampaikan kepada kita," kata Rudi," Nanti kita panggil kembali. Rencana Senin," ujarnya.

Rudi memastikan, eksekusi harus dilaksanakan karena Syahrial tidak melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda yang menghukumnya pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau diganti dengan dua bulan kurungan jika tidak membayar denda.

"Dia tidak banding dan kasasi, makanya kita langsung lakukan upaya hukum," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus yang sama Jaksa, Jumat pagi telah mengeksekusi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Zainuddin.  Ia akan menjalani hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepung, Kecamatan Nunukan Selatan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinda Pidana Korupsi menghukum keduanya karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved