Warga Bangladesh Ditangkap Saat Urus Paspor Indonesia
Petugas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kamis (13/3/2014) sekitar pukul 11.00 WIB menangkap Rohan Candra (27), warga negara Bangladesh
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Petugas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Kamis (13/3/2014) sekitar pukul 11.00 WIB menangkap Rohan Candra (27), warga negara Bangladesh saat hendak mengurus paspor Indonesia di kantor imigrasi setempat. Rohan ditangkap karena ia mengakui masuk ke Indonesia secara ilegal melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Albert Djalius, menjelaskan, Rohan datang ke Kantor Imigrasi bersama istrinya Evi untuk mengurus paspor Indonesia dengan membawa kelengkapan administrasi berupa KTP, KK, serta surat nikah yang dikeluarkan pejabat berwenang di Stabat, Sumatera Utara.
"Karena saat diwawancara, logat bicara dan tingkah Rohan membuat kami curiga bahwa dia benar warga asli Indonesia, petugas langsung menginterogasinya. Hasinya, istri Rohan mengakui kalau suaminya masuk ke Indonesia secara ilegal," jelasnya.
Dari serangkaian kejadian itu, menurut Albert, Rohan melanggar dua aturan, yaitu masuk ke Indonesia tanpa izin dan selama ini ia menggunakan dokumen palsu Indonesia untuk identitas diri.
"Untuk tindak lanjut kasus ini, kami akan berkoordinasi dengan Kedutaan Bangladesh di Indonesia," katanya.
Evi yang saat ini sedang hamil enam bulan dengan terbuka mengaku suaminya masuk ke Indonesia secara ilegal. Segala administrasi kependudukan untuk Rohan, menurut Evi memang diurusnya di Stabat.
"Tujuan suami saya membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Lhokseumawe agar bisa kembali ke Malaysia untuk bekerja kembali sebagai TKI. Tapi harapan saya Rohan bisa menjadi warga Indonesia karena dia sudah menjadi suami saya yang sah," harap Evi.(bah)