Sabtu, 6 Juni 2026

Bupati Kutai Timur Laporkan Ridlatama Group ke Mabes Polri

Bupati Kutai Timur Isran Noor, akhirnya menempuh langkah pidana terhadap manajemen Ridlatama Group.

Tayang:

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor, akhirnya menempuh langkah pidana terhadap manajemen Ridlatama Group.

Manajemen perusahaan itu, diduga memalsukan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) di beberapa kecamatan Kabupaten Kutai Timur.

Kepada wartawan di Sangatta, Selasa (25/3/2014), Isran Noor mengatakan telah melaporkan pihak Ridlatama Group ke Mabes Polri tanggal 21 Maret 2014.

Langkah pidana ini, diluar proses arbitrase yang sedang berlangsung di International Center for Settlement and Investment Disputes (ICSID).

"Untuk masalah pidananya sudah saya laporkan ke Mabes Polri, Jumat 21 Maret 2014. Terlapornya adalah perusahaan Ridlatama," kata Isran.

Langkah pidana tersebut, kata dia, sebenarnya sudah diwacanakan sejak tahun lalu. Tapi, baru saat ini ditempuh.

"Sementara ini saya tidak menduga ada oknum lokal. Itu pasti mereka (Ridlatama) yang bermain. Karena semua data dibuat dengan scanning oleh mereka," kata Isran.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved