Selasa, 7 April 2026

Remaja 17 Tahun Rudapaksa Dua Gadis di Bawah Umur

WKP (17), menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (27/3/2014).

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - WKP (17), warga Jl Sulawesi, Perumahan Bakti Pertiwi (BP) Wetan, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (27/3/2014).

WK didakwa memerkosa dua gadis di bawah umur Bunga (16) dan Melati (15).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyanti Purwantari dalam berkas dakwaan, menguraikan terdakwa WKP melanggar Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Senin, 25 Novenber 2013 sekitar pukul 8.00 Wib. Awalnya terdakwa menghubungi korban Bunga untuk diajak jalan-jalan. Korban dijemput terdakwa di sekolahnya menuju rumah teman terdakwa Jl RA Kartini.

Di rumah itu, korban disuruh masuk ruang tamu lalu terdakwa menarik tangan korban untuk diajak ke kamar tidur. Korban sempat menolak, namun terdakwa terus memaksa serta mengancam.

Dalam kamar, terdakwa merebahkan tubuh Bunga, sambil menjepit kakinya agar tidak melawan.

"Di dalam kamar korban disetubuhi oleh terdakwa," kata  Jaksa Adhyanti saat membacakan dakwaan.

Seusai melakukan  perbuatan bejatnya, terdakwa mengancam korban agar tidak menceritakan peritiwa itu kepada orang tua dan orang lain.

Kemudian hubungan layaknya suami istri dilakukan kembali pada Minggu (1 Desember 2013) pukul 13.00 Wib. Perbuatan ini, dilakukan di rumah teman terdakwa  di Jl Veteran.

Perbuatan terhadap terdakwa ini, juga dilakukan terhadap Melati yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan Senin, 10 Februari 2014 sekitar pukul 19.00 Wib.

Awalnya, Melati diajak ke rumah teman terdakwa di Jl Usman Sadar, Gresik. Korban yang semula duduk di ruang tamu dipaksa masuk ke kamar.

Korban  tidak bisa menolak karena pintu rumah dikunci. Akhirnya Melati pun berhasil digagahi terdakwa.

Sidang perdana dengan hakim ketua Harto Pancono ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi  kuasa hukum terdakwa.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved