Tawuran Mahasiswa
Penangguhan Penahanan Tersangka Pembakar Kampus Unsrat Ditolak
Kasus tawuran antarmahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Unsrat yang berujung pembakaran Gedung Arsitektur dan Elektro, masih berlanjut.
Laporan Wartawan Tribun Manado, Kevrent Sumurung
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus tawuran antarmahasiswa Fakultas Teknik dan Fakultas Hukum Unsrat yang berujung pembakaran Gedung Arsitektur dan Elektro, hingga saat ini masih berlanjut. Polisi masih mengejar pelaku lainnya yang terekam di video ketika melakukan pembakaran.
Wakapolda Sulut, Kombes Pol Charles Ngili saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini sudah delapan mahasiswa yang ditahan di Polresta Manado. Polisi tidak hanya menangkap delapan mahasiswa tersebut. Mereka pun melakukan terhadap pelaku lainnya.
"Masih dikejar. Pasti akan dapat dan mereka tak mungkin bersembunyi terus," kata Charles kepada Tribun Manado (Tribunnews.com Network), Kamis (3/4/2014).
Diungkapkannya, polisi telah mencari para pelaku pembakaran dan perusakan gedung teknik. Mereka melakukan pencarian hingga ke tempat tinggal dari para pelaku tersebut. Sayangnya, pihak orangtua pun terkesan menyembunyikan anaknya.
"Mereka bilang anaknya tak pulang-pulang pasca pembakaran. Sudah dilakukan pencarian, bahkan hingga ke Bolmong," tuturnya.
Dia menegaskan bahwa pada kasus pembakaran dan perusakan gedung teknik, polisi bekerja serius dengan didasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, tak ada pandang bulu untuk menangkap pelaku perusakan tersebut. Penegasan tersebut dibuktikan dengan ditangkapnya satu diantara pelaku yang ternyata orangtuanya adalah seorang polisi.
"Sedangkan anak polisi juga diproses. Ini bukti keseriusan kami," tuturnya.
Pada kasus tersebut, kepolisian pun telah didukung oleh pihak Unsrat, Pjs Rektor Musliar Kasim. Wamendikbud itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan meminta agar pelaku perusakan dan juga setiap orang yang terlibat harus diproses hukum.
Lebih lanjut dikatakannya, memang pada penanganan persoalan tersebut ada yang meminta bantuan. Dari LBH Hukum Unsrat telah datang ke Polda Sulut untuk meminta dilakukan penangguhan penahanan karena alasan pelaku akan mengikuti ujian semester. Namun Polda Sulut menolak kedatangan dari LBH Unsrat.
"Karena mereka mengatasnamakan Unsrat, sementara yang meminta kami untuk melakukan proses hukum adalah Rektor. Kalau kami kasih penangguhan, dipastikan dari fakultas lain akan menuding kami. Makanya proses berlanjut terus," ucapnya.
Dia berharap agar para pelaku pembakaran dan perusakan gedung teknik untuk menyerahkan diri seperti yang dilakukan oleh beberapa mahasiswa dari delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140305_160950_gedung-fakultas-teknik-unsrat-dibakar.jpg)