Rabu, 20 Agustus 2025

BPKP Temukan Empat Kegiatan Fiktif di Kanwil Agama NTT

BPKP) Perwakilan NTT menemukan adanya empat kegiatan fiktif dari total 18 kegiatan yang dilakukan oleh kanwil Kementerian Agama NTT

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto BPKP Temukan Empat Kegiatan Fiktif di Kanwil Agama NTT
ilustrasi penyidikan

- Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG--Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya empat kegiatan fiktif  dari total 18 kegiatan  yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Agama NTT tahun 2010. Dari 14 kegiatan terdapat pula peserta fiktif dan juga pertanggungjawaban yang tidak benar.

Hal ini disampaikan saksi ahli dari BPKP Perwakilan NTT, Hardono, S.E, Ak, ketika diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (8/4/2014).

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Kanwil Agama NTT dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini dipimpin Majelis Hakim Ketua, Khairuluddin, S.H, M.H didampingi Agus Komaruddin, S.H, dan Jult Lumban Gaol, S.H. Panitera Pengganti, Hana Fenat, S.H.  JPU, Noven Bulan, S.H.M.H dan Emy Jehamat, S.H. Terdakwa dalam kasus ini adalah Maria Lina yang didampingi Jhon Rihi, S.H dkk sebagai kuasa hukum.

Ketika diperiksa, Hardono yang juga supervisor, mengatakan, pihaknya melakukan audit di Kanwil Agama NTT sebanyak dua kali pada tahun 2011. Audit pertama dilakukan sebagai tugas rutin mengaudit instansi vertikal sedangkan audit kedua atas permintaan Kejati NTT.

Menurut Hardono, ikhwal adanya kasus tersebut ketika Tahun Anggaran (TA) 2010, Kanwil Kemenag NTT mendapat dana yang bersumber dari APBN sesuai Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) senilai Rp 78.999.925.000. Dana itu kemudian direvisi menjadi Rp 46.568.224.000. Dan, Bidang Pendidikan Agama Katolik, besarnya anggaran adalah Rp 4. 814.875.000. 

"Dari hasil audit kami temukan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,2 miliar lebih. Dari hasil itu kita jumpai pertanggungjawaban kegiatan yang tidak benar. Dan salah satu yang kita jumpai yakni dari 18 kegiatan terdapat empat kegiatan yang fiktif," kata Hardono.

Dikatakannya, empat kegiatan fiktif itu sesuai laporan pertanggungjawaban bahwa ada kegiatan yang dilakukan di daerah tetapi ternyata tidak dilakukan. Ini dibuktikan dengan pertanggungjawab kegiatan tidak benar. "Empat kegiatan itu adalah kegiatan di Sikka, Labuan Bajo, Bajawa dan Larantuka. Kami temukan surat pertanggungjawaban tidak benar. Sedangkan dari 14 kegiatan kami jumpai ada nama peserta yang fiktif," jelasnya.

Ketika menjawab pertanyaan JPU, Hardono mengakui mereka tidak melakukan konfirmasi kepada terdakwa karena mereka hanya menilai surat pertanggungjawaban dan soal siapa yang terlibat dan bertanggungjawab bukan merupakan domain mereka. "Kami evaluasi pertanggungjawaban keuangan dari semua kegiatan tersebut sesuai dengan bukti-bukti yang ada seperti kwitansi, tiket dan sebagainya," tutur Hardono. *

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan