Jumat, 10 April 2026

Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Nunukan Tunggu Vonis Hakim Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (15/4/2014) akan menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan Abdul Azis Muhammadiyah.

"Vonisnya hari ini. Mungkin selesainya bisa sore," ujar Sutriono, Humas Kejaksaan Negeri Nunukan, Selasa (15/4/2014) pagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan menuntut Azis dengan pidana 10 tahun penjara. Tuntutan terhadap terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang itu, tertinggi dibandingkan tuntutan JPU terhadap para terdakwa korupsi lainnya di Kabupaten Nunukan.

Selain menuntut pidana 10 tahun penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 500 juta subsider kurungan enam bulan.

JPU menilai terdakwa telah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan primair Pasal 12 (b) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Abdul Azis juga dinilai telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25/2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Azis dituding menerima sejumlah uang suap dari pengusaha asal Brunei Darussalam saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan 2006 silam.

Uang itu diterimanya dari pengusaha Haji Ibrahim bin Haji Awang Damit terkait kegiatan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara, Long Midang-Long Bawan-Long Semamu yang berlokasi di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.

Dalam kurun waktu pekerjaan dimaksud, Azis menerima uang dari pengusaha asal Brunei Darussalam itu senilai Rp 1 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening pribadinya secara bertahap pada 22 Februari 2006 senilai Rp 500 juta, 29 Seftember 2006 senilai Rp 200 juta dan 23 November 2006 senilai Rp 300 juta.

Proyek pembangunan jalan tersebut dimenangkan CV Amalia. Sesuai kontrak, nilai kegiatan mencapai Rp 4.378.150.000. Hanya saja, saat pelaksanaan kegiatan, pemilik perusahaan menguasakan kepada Haji Ibrahim.

Sumber: Tribun Kaltim
Tags
Nunukan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved