Polisi Anggap Permintaan Rekonsiliasi Simpatisan RMS Sebagai Lelucon
Sepuluh simpatisan RMS yang dibekuk aparat kepolisian, Jumat (25/4/2014), ternyata menginginkan rekonsiliasi dengan Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Sepuluh simpatisan Republik Maluku Selatan (RMS) yang dibekuk aparat Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (25/4/2014), ternyata menginginkan rekonsiliasi dengan Indonesia.
Kepala Polres Pulau Ambon Ajun Komisaris Besar Bintang Juliana mengungkapkan, keinginan itu diketahui setelah polisi menyita dua buah spanduk berisi permintaan rekonsiliasi.
"Jadi, ada dua spanduk yang ikut diamankan. Satu berbahasa inggris, satunya lagi berbahasa Indonesia. Isinya itu seruan rekonsiliasi RMS-NKRI," kata Bintang, Jumat (25/4/2014).
Dia menjelaskan, permintaan rekonsiliasi oleh simpatisan RMS melalui dua buah spanduk yang disita itu sekadar lelucon dan tidak mungkin dituruti.
Pasalnya, simpatisan RMS yang ditahan selama ini hidup di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Intinya begini, isi spaduk itu meminta rekonsiliasi antara NKRI dan RMS. Tapi itu kan tidak mungkin, para pelaku ini kan jelas-jelas hidup di NKRI bukan di republik mereka sendiri, jadi bagaimana mungkin itu terjadi," ungkap Bintang.
Selain mengamankan 10 simpatisan RMS dan dua spanduk berisi permintaan rekonsiliasi, dari tangan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 7 helai bendera RMS, 2 helai bendera Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan 1 helai bendera Israel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20140425_181106_lambang-republik-maluku-selatan.jpg)